Jakarta. Jenderalnews.com – Ketua Bidang Pemuda,Mahasiswa,Dan Pelajar Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ( Dpn Gercin ) Titi Kusumawiti SE, Melalui telpon selulernya kepada media ini senin 11 mei 2020 mengatakan bahwa,” kami akan melaporkan admint Grup Whatsapp Pelangi Ke Mabes Polri Karena di duga turut menyebarkan berita Hoax tentang Organisasi Gerakan Rakyat Cinta Indonesia,” Kata Wanita Berkerudung ini.
Titi juga menjelaskan bahwa foto yang sempat beredar dan di viralkan tersebut adalah Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia Bung HR Teddy Surya S.sos dan Ketua Bidang Kajian Strategis dan kebijakan Publik M.Dadag Setiawirawan yang sedang memakai baju atribut organisasi Gerakan Rakyat Cinta Indonesia dan berita tersebut sudah mendapatkan label hoax dari Kominfo dan kenapa mau di viralkan lagi kalau itu hoax berita ada maksud – maksud tertentu oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan dan mencemarkan nama baik organisasi Gerakan Rakyat Cinta Indonesia
“ Hal tersebut sudah merupakan pencemaran nama baik organisasi pasti akan di kenakan pasal 27 ayat ( 3 ) Jo Pasal 45 Ayat ( 3 ) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasl 310 KUHP dan Pasal 331 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak satu Miliar Rupiah ,”Jelasnya
Ia Juga menambahkan bahwa,” oleh sebab itu kami meminta pertanggung jawaban dari admit Grup Whatsapp Pelangi yang di duga sudah memposting berita hoax tersebut di dalam grupnya sehingga merasahkan masyrakat yang ada.
Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mempercai berita hoax, yang beradar tentang keberadaan Organisasi Gerakan Rakyat Cinta Indonesia dan juga kepada Grup Whatsapp Pelangi untuk kiranya juga dapat menertipkan anggota grupnya agar lebih bijak lagi dalam pengunaan medsos dalam memposting berita – berita yang ada,”harapnya
Reporter Sandra Charlotte