Ketua Dewan Adat Meepago Provinsi Papua : Kursi Pengangkatan Anggota DPRP  Dan DPRPB Adalah Merupakan Bentuk Diskriminasi Positif

oleh manager
526 tampilan
Bagikan berita ini

 

Jayapura. Jenderalnews.com  – Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago  Provinsi Papua Jhon NR Gobai kepada  mendia ini senin 11  mei 2020, melalui via telepon selulernya mengatakan bahawa,” Kursi pengangkatan anggota DPRP dan DPRPB adalah merupakan bentuk diskriminasi yang positik di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kaitan dengan Pengangkatan Anggota DPRP ( Dewan Perwakilan Rakyat Papua )  sesuai UU Otsus Papua tentunya  merupakan perlakuan yang berbeda.

Perlakuan yang berbeda tersebut disebut sebagai affirmative action. (diskriminasi positif) yaitu tindakan yang mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili.

Tindakan afirmatif ini tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan.

Hal tersebut secara hukumpun telah diatur secara tegas di dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi:

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,”Kata Gobai

Lebih lanjut Gobai menjelaskan bahwa,” Bentuk perlakuan khusus di Tanah Papua diatur melalui UU No 21 Tahun 2001 dan khususnya kursi pengangkatan, dikuatkan dengan Putusan MKRI No 116/PUU-VII/2009 dan diatur Perdasus.

Sesuai dengan Pasal tersebut diatas maka sebenarnya Depdagri dapat melakukan perlakuan berbeda bukan penyamaan yang kemudian mengorbankan 14 OAP  ( orang Asli Papua ) yang merupakan Anggota DPRP dan 11 Anggota DPRPB.

Situasi yang terjadi hari ini dan mengorbankan anggota DPRP dan DPRPB melalui mekanisme pengangkatan adalah:

1.pengambilan sumpah tidak dilakukan bersamaan.

2.Anggota diberhentikan dengan surat dirjen otda bukan dengan usulan gubernur sesuai dengan aturan yang biasanya terjadi.

3.Hak hak Anggota yang biasanya berjalan setelah adanya sidang paripurna diberhentikan tanpa adanya sidang paripurna dan pemberian SK pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRP dan DPRPB melalui mekanisme pengangkatan yang baru, sebagaimana lazimnya,”jelas Gobai

Ditambahkan Gobai bahwa,’’ Dalam kerangka kekhususan Papua, menurut pikiran bodoh yang dapat disarankan  adalah:

Sebagai yurisprudensi adalah Keanggunan MRP periode 2010-2015 yang karena belum ada anggota baru periode 2015-2020 maka keanggotaannya diperpanjang selama 2 tahun.

Untuk itu kami meminta anggota DPRP dan DPRPB melalui mekanisme Pengangkatan periode 2014-2019 diaktifkan kembali sampai dengan anggota DPRP dan DPRPB melalui mekanisme Pengangkatan periode 2019-2024 diambil sumpah.

 

Reporeter  Sandra Charlotte

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen