Wakil Ketua DPRP Papua : Pimpinan DPRP tidak ada kepentingan Apapun dan tidak ada Niat Mengambil Keuntungan Dibalik Rencana Pembuatan Perdasi Bencan Non Alam Covid-19 Papua

oleh manager
515 tampilan
Bagikan berita ini

 

 

Jayapura.Jenderalnews.com – Kencangnya usulan Forkopimda Provinsi Papua untuk mendukung pembuatan Perdasi bencana Non Alam Covid-19 Papua yang di Gagas oleh Orang nomor satu di DPRP dan beberapa Pimpinan Dewan lainnya, mendapat beragam respon  dari para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, disamping itu menjadi isu sentral yang sementara ini menjadi perbincangan oleh para kelompok intelektual, dan kelompok pemerhati social lainnya, bahkan sementara lagi ramai komentar di berbagai media social yang ada.

Berikut pandangan Ketua Bamperpeda Emus Gwijange bahwa, lebih baik Penanganan Bencana Non Alam Covid-19 di Papua gunakan Peraturan Gubernur saja untuk menangani Covid-19 di Papua , kalau memang ini kebutuhan mendesak.

Karena wabah Covid-19 ini hanya bersifat temporer, artinya wabah ini tidak musiman, Untuk itu Pakai saja Perdasi Nomor 7 tahun 2010 tentang Kesehatan dan Peraturan Gubernur,”Ungkap Kader Demokrat Papua Emus Gwijange.

Sementara itu Alfred Anouw,SIP Sekretaris Fraksi Gabungan DPR Papua, Menolak pembentukan Perdasi Bencana Non Alam, ia sarankan agar gunakan saja Pergub dan jalankan Protokoler Kesehatan.

Tanggapan berbeda datang dari Paskalis Letsoin,SH,MH yang menjabat sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Ia mengatakan pembuatan Perda untuk menangani Covid-19 di Papua itu sangat perlu dan harus di lakukan mengigat banyak terjadi persoalan akibat Kebijakan kebijakan yang di buat pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Papua untuk melakukan Pembatasan sosial kepada masyarakat karena tidak ada pedoman yang jelas, Dasar Hukumnya tidak ada.

Tambahnya mau di pakai Undan undang Karantina atau Undang-undang yang lain itu tidak ada Pasal atau ayat uang mengaturnya, Jadi menurut Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Papua ini bahwa, banyak kebijakan atau aturan menangani Covid-19 ini kesannya ambur aduk karena tak ada Dasar Hukumnya.

Katakana saja jika pembatasan sosial bagi masyarakat di Papua untuk menekan penyebaran Virus Corona menggunakan  instuksi pimpinan daerah, keputusan dan edaran yang di keluarkan bukan dasar hokum, sebab Cantolan Hukum haruslah undang-undang kalau turunannya di daerah ialah dalam bentuk Perda, oleh sebab itu perda harus di buat terkait penanganan Covid-19 di Papua.

Menanggapi beberapa tanggapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua terkait Perdasi Non Alam Covid-19 Papua,  maka Wakil ketua III DPRP Julianus Rumbairusi mengharapkan agar unsur pimpinan Forkopimda dapat membantu memberikan pencerahan dari sudut pandang  bidang kerja masing-masing terkait pentingnya pembentukan Perdasi Bencan Non alam Covid-19 kepada semua pihak, terutama masyarakat Papua, agar tidak ada Oknum-oknum yang membuat hal ini menjadi masalah untuk diperdebatkan, karena banyak polimik yang terjadi ketika usulan Perdasi Bencan Non alam di Viralkan ke Publik,”Ungakap Wakil ketua III DPR Papua Julianus Rumbairusy.

Ia menambahkan bahwa para pimpinan DPRP tidak ada kepentingan apapun dan tidak ada Niat mengambil keuntungan dibalik rencana Pembuatan Perdasi Bencana non alam Covid-19, ini semata demi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di Papua, terlebih khusus Orang Asli Papua yang berada di Kampung kampung hari ini dan masa yang akan datang.

Untuk itu Julianus Rumbairusy Legislator senior asal Partai (PAN Papua) berharap agar teman teman yang tidak sepaham Lihat sisi Positif nya.

Reporter Andre Fonataba

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen