LSM Minta Lenis Kogoya Cabut Jaminan Terhadap Tersangka Kasus Penganiayaan Dua Pegawai KPK Yang Mangkrak Di Polda Mentro Jaya

oleh manager
1025 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta (Jenderalnews,com) – Kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK RI yang tengah bertugas di lapangan saat ini masih mangkrak di Polda Metro Jaya.

Kendati pelaku telah ditetapkan tersangka, namun kasus ini masih mangkrak di Polda. Karena itu, kami meminta Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti kasus tindak pidana criminal ini,” kata Ketua DPW LSM BERKORDINASI Propinsi DKI Jakarta Marjuddin di Jakarta, Sabtu (21/6/2020).

Dijelaskan Marjuddin, pada Sabtu (2/2) lalu pemerintah Provinsi Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta. Saat rapat berlangsung, dua orang tak dikenal mengambil gambar kegiatan tersebut. Setelah kegiatan selesai, para peserta rapat dari Pemda Papua turun ke lobi. Namun, ternyata di lobi masih terdapat orang yang sama yang mengambil gambar.

Menurut keterangan resmi pihak KPK RI, sebut Marjuddin, pegawai KPK ditugaskan melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi. Kedua pegawai KPK yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan luka pada bagian tubuh. Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK. Setelah itu, pada Minggu (3/2) pukul 14.30, pihak KPK melaporkan penganiayaan tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Oknum Sekda Papua tersebut tidak ditahan karena adanya jaminan dari Kepala Suku Lenis Kogoya yang pada saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo. Tindakan Lenis Kogoya menjamini pelaku tindak pidana kriminal harus ditinjau kembali. Dalam hal ini LSM BERKORDINASI meminta kepada Lenis Kogoya untuk segera mencabut jaminan yang dibuatnya di Polda Metro Jaya. Pasalnya, karena adanya jaminan tersebut, maka tersangka penganiaya pegawai KPK RI tidak ditahan oleh Polisi,” terangnya.

Disampaikan, Lenis Kogoya yang pada saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Presiden telah membuat jaminan kepada oknum Sekda Papua sehingga oknum Sekda tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai Tersangka.

“Kami minta Lenis Kogoya  Staf Khusus Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut jaminan kepada oknum Sekda Papua yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya itu sebagai tersangka. Hukum harus tegak di negeri ini. Oknum Pejabat tidak boleh sembarang main pukul dan yang dipukul pun pegawai KPK RI. Maka itu, saudara Lenis Kogoya kami minta untuk segera mencabut jaminannya agar kasus ini dapat dilanjutkan, tandas Marjuddin. (Arif)

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen