Siregar : Saya Ultimatum Pemilik Akun Facebook Urbanus Duwit, 1 Kali 24 Jam Untuk Melakukan Klarifikasi Pencemaran Nama Baik Organisasi Gerakan Rakyat Cinta Indonesia  

oleh manager
1171 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta(Jenderalnews.com) – Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat,Sosial Media/Publikasi Dan Pengalangan Opini Dewan Pimpimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ( Dpn Gercin ) Laras Asoka Lestari Siregar yang di temui di  Mabes Polri Bareskrim usai melakukan konsultasi di bagian pengaduan Cyber Crime Jakarta Selatan ( kamis 30 Juli 2020) mengatakan bahwa,” saya memberikan ultimatum kepada pemilik akun facebook Urbanus Duwit  1 kali 24 jam  untuk segara melakukan klarikasi pencemaran nama baik organisasi Gerakan Rakyat Cinta Indonesia. Apabila dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan tidak ada itikad baik, maka kami dari Dpn Gercin akan menempuh jalur hukum untuk memproses akun facebook urbanus Duwit,”kata  Siregar.

Dijelaskan Siregar bahwa akun facebook Urbanus Duwit  telah memposting foto ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia Bung Hendrik Yance Udam alias HYU di  akun facebooknya beberapa hari yang lalu dengan menulis kata- kata yang tidak sepantasnya dan bersifat hoax serta turut mencemarkan nama baik Ketum Dpn Gercin HYU. Akun facebook Urbanus Duwit telah melanggar UU ITE. Adapun pasal – pasal  yang dapat menjerat akun facebook Urbanus Duwet adalah 1. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000”

  1. Pasal 28 ayat 2 yg berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan ( SARA) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyard)

  1. Pasal 29 UU ITE . Pasal 45B UU yang berbunyi ;

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakui-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

pasal 45 B yang berbunyi ;

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakui-nakuti yg ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000

Ditambahakan Siregar bahwa,” Organisasi Gerakan Rakyat Cinta Indonesia bukanlah organisasi sampah seperti yang di katan oleh akun facebook Urbanus Duwet namum kami organisasi yang resmi di dalam NKRI. Dari sekitar Empat Ratus Ribu Ormas yang terdaftar di kementerian Dalam Negri,hanya Gerakan Rakyat Cinta Indonesia yang resmi di lantik di Gedung Nusatara GBHN DPD/MPR RI pada 27 juli 2019. Serta di hadiri oleh Menteri Dalam Negeri di wakilkan oleh Direktur Ormas  dan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri ,serta pejabat TNI dan Polri  dan dari pihak Menkopolhukam RI di wakilkan oleh Direktur Bela Negara serta tamu undangan lainya.

Oleh sebab itu untuk menjaga marwa Organisasi maka kami akan tetap terus mengawal kasus tersebut sampai ke ranah hukum dan akun facebook Urbanus Duwit kami akan proses sesuai dengan hukum yang  berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,karena tidak ada seorang pun yang kebal akan hukum,”tambah Siregar

Siregar juga berharap agar supaya masyarakat penguna media sosial harus bisa lebih berhati hati  dan bijaksana dalam mengunakan media sosisial yang ada sebab kalau salah di gunakan bisa berdampak hukum pidana bagi yang bersangkutan,”harapnya ( Arief)

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen