Mantan Ketua DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah Akan di Laporkan Ke Polda karena  Di Duga Terbukti  Pemalsuan Tanda Tangan

oleh manager
495 tampilan
Bagikan berita ini

Semarang (Jenderalnews.com) – Sekretaris Gerakan Rakyat Cinta Indonesia Provinsi Jawa Tengah  Hera sapaan akrab dari Rohanah Rochaningsih dalam keterangan persnya yang di terima media ini  Jumat ( 9 Juli 2021) mengatakan bahwa ,” Saya akan melaporkan mantan Ketua DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah  Kusmanto ke Polda Provinsi Jawa Tengah karena di duga  telah memalsukan tanda tagan saya sebagai sekretaris DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah untuk administrasi surat – menyurat pemberian mandat ke pada beberapa Ketua DPC Gercin Tingkat Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah,”Tegas wanita berhijab ini kesal.

Lanjut Hera bahwa,” Seharusnya  dalam etika organisasi menyangkut administrasi  surat menyurat  saya sebagai Sekretaris bisa mengetahui-nya dan di libatakan. Bukan malah tanda tangan saya di palsukan untuk kepentingan – kepentingan tertentu.

saya juga  harus di libatkan dalam hal – hal teksnis yang menyangkut organisasi karena Ketua dan Sekretaris serta Bendahara dan anggota lainnya  itu satu paket dalam Surat Keputusan ( SK ) yang di keluarkan oleh DPN saat kami di lantik,”Ungkap Hera

Menurut Sekretaris DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah  ini  menyatakan bahwa,” Mantan Ketua DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah dapat di jerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan Hukuman maksimal  Enam Tahun Penjara.Saya dan kuasa Hukum saya lagi menyiapkan bukti – bukti  Dokument terkait pemalsuan tanda tangan saya sebagai Sekretaris DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah yang sah dan di lantik oleh Ketua Umum Gercin Indonesia Bung HYU dan Sekretaris Jenderal Bung HR Teddy Surya,”Ujar Hera  ( Arief )

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen