Semarang (Jenderalnews.com) – Sekretaris Gerakan Rakyat Cinta Indonesia Provinsi Jawa Tengah Hera sapaan akrab dari Rohanah Rochaningsih dalam keterangan persnya yang di terima media ini Jumat ( 9 Juli 2021) mengatakan bahwa ,” Saya akan melaporkan mantan Ketua DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah Kusmanto ke Polda Provinsi Jawa Tengah karena di duga telah memalsukan tanda tagan saya sebagai sekretaris DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah untuk administrasi surat – menyurat pemberian mandat ke pada beberapa Ketua DPC Gercin Tingkat Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah,”Tegas wanita berhijab ini kesal.
Lanjut Hera bahwa,” Seharusnya dalam etika organisasi menyangkut administrasi surat menyurat saya sebagai Sekretaris bisa mengetahui-nya dan di libatakan. Bukan malah tanda tangan saya di palsukan untuk kepentingan – kepentingan tertentu.
saya juga harus di libatkan dalam hal – hal teksnis yang menyangkut organisasi karena Ketua dan Sekretaris serta Bendahara dan anggota lainnya itu satu paket dalam Surat Keputusan ( SK ) yang di keluarkan oleh DPN saat kami di lantik,”Ungkap Hera
Menurut Sekretaris DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah ini menyatakan bahwa,” Mantan Ketua DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah dapat di jerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan Hukuman maksimal Enam Tahun Penjara.Saya dan kuasa Hukum saya lagi menyiapkan bukti – bukti Dokument terkait pemalsuan tanda tangan saya sebagai Sekretaris DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah yang sah dan di lantik oleh Ketua Umum Gercin Indonesia Bung HYU dan Sekretaris Jenderal Bung HR Teddy Surya,”Ujar Hera ( Arief )