Pemilihan Wakil Bupati Ende Sarat Kepentingan

oleh manager
385 tampilan
Bagikan berita ini
Oleh : Rofinus M. Saverinus GAA.S.sos

Ketua DPD Partai Cinta Indonesia Provinsi NTT/Ketua DPD Gercin

Belum seminggu proses pemilihan Wakil Bupati Ende, yang dimenangkan oleh sdra. Eriko E. Rede mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan yang menghendaki agar dibatalkan karena dicurigai ada persyaratan calon yang tidak lengkap diantaranya SK DPP partai pengusung paket MJ.

Reaksi tersebut agar tidak menimbulkan persoalan atau kegaduhan hukum dikemudian hari, disarankan untuk pihak pengambil keputusan tidak merestui atau menolak hasil. Kita ketahui bersama bahwa pada hari kamis, 11/11/2021 melalui Rapat Paripurna DPRD, dilangsungkan pemilihan Wakil Bupati Ende setelah melalui sebuah proses panjang oleh Panitia Pemilihan  yang akhirnya dimenangkan oleh sdra. Eriko E. Rede memperoleh 23 suara dan sdra. Dr. dr. Domi Mere,M.Kes memperoleh 6 suara dari 29 orang Anggota DPRD Kabupaten Ende yang hadir.

Hasil pemilihan tersebut dukungan masyarakat terbelah yang pro dan kontra, namun sebagian kecil para politisi dan pakar/ahli hukum tata negara maupun para jurnalis mengupas soal legalitas keabsahan prosedural, yang menggiring opini ini menjadi luas dimasyarakat. Hal ini dinilai sangat positif dari sisi pendidikan politik masyarakat, dan wajar dilakukan agar masyarakat paham tentang proses politik menuju sebuah hasil akhir yang bersih, bebas KKN dan tidak berdampak hukum dikemudian hari.

Soal ini bukanya datang dari kubu calon yang kalah tetapi masyarakat menilai kualitas sebuah proses dicemari oleh kesalahan procedural administratif yang seharusnya dilakukan namun terkesan mengabaikan. Para penyelenggara tahu dan mau walaupun syarat adminisratif tidak lengkap tetapi proses sampai juga pada titik akhir, lalu masyarakat bertanya ada apa dengan pemilihan Wakil Bupati Ende yang fenomenal menjelang diakhir tahun 2021 ini.

Permasalahan mencuat kepermukaan adalah soal persyaratan calon dimana setiap calon harus mengantongi SK DPP Partai Politik Pengusung paket Calon Marsel Petu-Djafar Achmad atau dikenal paket MJ adalah  Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, PDIP, PKPI dan PKB. Mengapa semua proses telah selesai dilaksanakan, dan hasilnya sudah diketahui dimenangkan oleh calon dengan nomor undian 2 sdra. Eriko E. Rede memperoleh 23 suara dan sdra. Dr. dr. Domi Mere,M.Kes memperoleh 6 suara dari 29 suara sah. Masyarakat tentunya akan bertanya mengapa tidak sah. Semua tahapan proses sesuai peraturan undang-undangan telah dilalui oleh Panitia Pemilihan DPRD Ende, tentu ada yang salah dalam proses seleksi oleh Panitia Pemilihan ini.

Ada apa dengan panitia pemilihan. Panitia Pemilihan harus bertanggungjawab atas kegaduhan ini. Ada apa dengan proses. Perlu ada penelusuran yang komprehensif untuk mengungkapkan kasus ini, pasti ada politik udang dibalik batu. Kasus ini harus diungkapkan secara terang benderang agar masyarakat tahu wakilnya di Dewan Yang Terhormat telah membohongi rakyatnya sendiri.

Lalu mengapa juga kasus ini terungkap, tentunya tidak lagi menjadi rahasia, tidak salah kalau anggapan masyarakat terjadi karena distribusi tidak adil, kalau bukan karena distribusi tidaklah mungkin sebuah dokumen yang dilindungi UU bisa terbongkar keluar dan beredar dimasyarakat melalui media sosial (medsos).

Mereka hanya mementingkan dirinya sendiri tetapi mereka (DPRD) tidak merasakan penderitaan masyarakat akibat kekosongan jabatan itu masyarakat telah dikorbankan oleh kebijakan pembangunan yang tidak seimbang, seperti banyak desa yang belum miliki fasilitas jalan yang memadai, listrik masyarakat yang jauh dari jangkauan, alat komunikasi dan transportasi lainnya tidak seimbang dan merata dipedesaan, walaupun Visi yang diusung oleh Paket MJ membangun desa kota menata, bukti otentik lapangan masyarakat di desa selalu mengelus dada ketika musim hujan, atau hendak berkomunikasi dengan keluarga berada di tempat lain. Ini adalah imbas dari kekosongan jabatan, tidak mungkin Bupati melihat itu semua, sementara DPRD selalu menunggu program 5 (lima) tahunan baru turun berpura-pura memperjuangkan hak-hak rakyat.

Mereka saat ini tidak benar-benar mencintai rakyat, kalau mereka cinta rakyat mereka tentunya melakukan dengan teliti dan professional dalam proses ini.

Disisi lain ada apa dengan Parpol Pengusung (PDI Perjuangan, PKPI, PKB dan PKB), lahirnya 2 calon tersebut sudah melalui proses kesepakatan politik yang berlarut-larut lebih kurang 2 (dua) tahun berjalan karena ego parpol pengusung yang tidak mau berkorban untuk rakyat. Saya kuatir kasus ini mencuat karena MAHAR POLITIK  sehingga SK DPP Parpol pengusung yang semestinya sebelum sampai ke tangan DPRD Ende untuk diproses lebih lanjut tidak diperolehnya salah satu calon sementara calon lainnya mendapatkan SK DPP.

Bukankan SK DPP keluarnya kolektif satu paket ?, mengapa harus masing-masing ? untuk penyeleksian administrasi sebagai persyaratan umum, harus sudah dilengkapi sebelum Bupati mengusulkan, tetapi hal ini tidak dilakukan. Saya kurang yakin ini masalah koordinasi dan komunikasi. Jauh-jauh hari sebelunya pastinya telah membangun komunikasi politik yang itens.

Ini juga perlu ditelusiri money politic dalam proses ini, proses money politic perlu diminimalisir walaupun kita sadari bahwa cost politik tidaklah sedikit dalam proses ini, kalau hal ini terus dikembangkan sangat merugikan masyarakat, karena selama sisa masa jabatan tenaga dan pikiran calon terpilih hanya untuk menutup investasi politik masa lalu.

Dan masyarakat harus paham dan ambil hikmat dari kasus ini bahwa yang rugi adalah semua masyarakat Kabupaten Ende.

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen