HYU : Sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 8 tahun 2022 Sangat Bermanfaat Bagi Ormas Kebangsaan

oleh manager
378 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta.(Jenderalnews.Com) – Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ( Dpn Gercin Indonesia ) HYU sapaan akrab dari Hendrik Yance Udam dalam diskusi bersama  sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dilaksanakan di Hotel Novotel Mangga Dua Squara Jakarta pada hari Kamis, 9 Juni 2022.

HYU mengatakan,dalam forum resmi tersebut bahwa,’’Permenhan Nomor 8 tahun 2022 PKBN ini  sangat lah penting untuk di sosialisasikankepada Ormas – Ormas Kebangsaan yang ada. Sebab Ormas juga memiliki kostituen yang jelas mulai dari tingkat Pusat sampai Provinsi dan kabupaten Kota se – Indonesia,”Kata HYU

Lanjut HYU bahwa Ormas adalah merupakan corong – corong Bela Negara oleh sebab itu kader – kader Ormas harus di bekali dengan pendidikan tentang Bela Negara.  Karena sebagai tim pengejar Bela Negara sesuai dengan ’’ Permenhan Nomor 8 tahun 2022 PKBN memiliki sertifikasi khusus.

Oleh sebab Ditjen Pothan Kemhan RI dapat memfasilitasi kader – kader Ormas di tingkat nasional  untuk megikuti diklat tim pengajar Bela Negara. Sehingga mereka dapat membantu kementrian pertahanan untuk dapat menjadi agen Bela Negara di lingkungan Ormasnya serta masyarakat pada umumnya sehingga  juga dapat membantu pemerintah setempat dalam mensosialisasikan tentang pentingnya  Bela Negara.

Dalam kesempatan tersebut HYU juga menyarakan agar supaya Ditjen Pothan Kemhan RI dapat juga menyediakan modul untuk Bela Negara secara ekonomi kerakyatan sebab berbicara Bela Negara tidak hanya tentang social dan politik serta keamanan dan pertahanan Negara,namun Bela Negara juga berbicara tentang potensi – potensi ekonomi Bangsa. Ekonomi Bangsa kuat maka stabilitas politik dan Keamanan  terjamin dan rakyat sejahtera.

Lanjut HYU bahwa Kesadaran Bela Negara sangatlah penting bagi segenap rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke tanpa memandang status atau profesi kaya dan miskin pejabat atau rakyat biasa namun di saat berbicara terhadap kecintaan terhadap NKRI semua wajib melaksanakan Bela Negara  dari semua sektor social,politik, ekonomi dan sebagainya,”Koar HYU

HYU berharap agar supaya Ditjen Pothan Kemhan RI dapat bekerja sama dengan Ormas – Ormas Kebangsaan  untuk dapat  menjadi media atau mitra strategis  dalam memberikan pemahaman kepada warga Negara untuk melakukan Bela Negara dengan mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN),’’Harap HYU sambil menghakiri diskusi tersebut

Sebelumnya di wartakan,’ Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman

Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dilaksanakan di Hotel Novotel Mangga Dua Squara Jakarta pada hari Kamis, 9 Juni 2022. Acara tersebut di buka oleh Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto Direktur Bela Negara mewakili Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Mayor Jenderal Dadang Hendrayudha .

Dalam acara sosialisasi tersebut, Ditjen Pothan mengundang sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepmudaan (OKP) antara lain, GERCIN INDONESIA, Senkom Mitra Polri, Pemuda Pancasila (PP), PPM, PKBN, YBB-RBN, PPBN, RCBN, ASKARA, FBN, dan Ormas lainnya serta hadir beberapa Institusi negara yang terkait, seperti dari Kemkopolhukam, Kemedagri,Kemendikbud, Kemenristekdikti,  Baharkam Polri, Kemenaker, BNN, BNPT, Kemenag, LAN dan institusi lainnya yang terpantau hadir sejumlah 120 peserta.

Dalam sambutan tertulis Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Mayor Jenderal Dadang Hendrayudh yang di bacakan oleh Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto Direktur Bela Negara mengatakan bahwa,” Kegiatan sosialisasi permenhan nomor: 8 tahun 2022 tentang pedoman PKBN adalah salah satu kegiatan yang sangat strategis dikaitkan dengan upaya

Kemenhan dalam mensosialisasikan Peraturan Perundangan terbaru tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Permenhan nomor 8 Tahun 2022 adalah berisi tentang pedoman bagi para stakeholder terkait dengan pelaksanaan pembinaan kesadaran Bela Negara di lingkup pendidikan, pemukiman dan pekerjaan Bela Negara.

Dijelaskan Brigjen Jubei Levianto, Pembinaan kesadaran Bela Negara adalah  salah satu program kementerian pertahanan yang bertujuan membangun karakter dan jati diri Bangsa yang mewakili  jiwa nasionalisme dan patriotisme serta militansi yang tinggi dalam menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan ganguan, terhadap kedaulatan Negara, keutuhan  wilayah serta keselematan Bangsa, baik yang datang dari luar negeri maupun dalam negeri.

Selain itu Bangsa Indonesia merupakan masyarakat heterogen yang terdiri dari berbagai etnis, agama, dan kebuadayaan yang beragam yang hidup pada zaman yang penuh tantangan.

Oleh sebab itu hendaknya seluruh warga negara, menyadari hal tersebut dan harus mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai tantangan terutama yang dapat menggangu persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia,”jelasnya

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen