Ganti Kepsek SMA 3 Tabrak Aturan:Plt Kadis PPAD Di Demo Oleh Para Alumni

oleh manager
308 tampilan
Bagikan berita ini

Jayapura.(Jenderalnews.com) -Rasa Kecewa terhadap Kebijakan Tabrak Aturan yang dilakukan oleh Pejabat Plt.Kadis Pendidikan Provinsi Papua, maka ikatan Alumni SMA Negeri 3 menyatakan penolakan terhadap Pergantian Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jayapura karena melanggar aturan sekolah penggerak. Kami berbicara bukan tanpa data dan fakta.

Fred Samuel Koirewoa selaku Ketua atas nama Ikatan Alumni SMA 3 Jayapura Kami menilai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua menggunakan wewenang dengan tidak mempertimbangkan pelaksanaan Sekolah-sekolah penggerak pada tingkat SMA/SMK.

“Aturan yang telah ditentukan dalam pelaksanaan Sekolah Penggerak, sama sekali tidak dianggap sebagai sebuah acuan pengembangan sekolah.

Tindakan Plt. Kepala Dinas PPAD justru menghambat Pendidikan anak-anak Papua di beberapa sekolah-sekolah yang mau berkembang dengan dukungan Pemerintah Pusat melalui Kemdikbud.

Dengan menggantikan Kepala-kepala sekolah penggerak ini justru sebuah tindakan yang memalukan, seperti menampar wajah sendiri dan kalau mau dilihat kebijakan tersebut bisa membenturkan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan Pemerintah Pusat.

Karena program ini dilandasi atas MoU antara Gubernur Papua dan Mendikbud RI. MoU ini dibuat bersama-sama pemerintah pusat dan Pemimpin daerah karena ingin adanya Perbaikan dan Perubahan kualitas Pendidikan. Namun justru Program ini justru tidak dihargai ditingkat Dinas.

Olehnya itu Kami merasa kasihan kepada Bapak Gubernur Papua yang tidak mengetahui hal ini dan sangat merasa sedih bahwa SMA/SMK tidak bisa ikut Program ini lagi sebab Provinsi Papua akan terkena sanksi oleh pemerintah pusat,”Ungkap Koiriwoa.

Pergantian kepala sekolah itu wajar saja asalkan tidak menabrak aturan dan program yang sudah diketahui dengan segala ketentuan di dalamnya.

wewenang sebagai penanggung jawab teknis itu silahkan dipakai, namun wewenang haruslah dipakai dengan bersumber pada aturan – aturan yang berlaku. Bukan dengan keinginan dan pertimbangan pribadi yang subjektif ataupun arogansi serta bertabrakan dengan aturan yang ada.

Sekolah- sekolah yang bermutu baik atau sedang berusaha memperbaiki diri justru haruslah dibuat semakin bagus. Bukankah melalui program ini sekolah-sekolah penggerak ini ingin memajukan sekolahnya? Kepala sekolah adalah elemen penting dalam manajemen perubahan dan pengembangan utama sebuah satuan pendidikan.

Pergantian ini justru membuat masyarakat dan para pemangku kepentingan di tingkat satuan Pendidikan bertanya-tanya, ada apa dibalik keputusan ini?

Sekolah-sekolah penggerak ingin maju tapi justru dihalangi oleh kepala dinas terkait. Surat izin mengikuti program sekolah penggerak diikuti dengan komitmen tidak memindahkan/mengganti kepala sekolah secara tertulis di atas meterai diberikan oleh Plt. Kepala Dinas PPAD, namun justru dilanggar Plt.

Kepala Dinas PPAD sendiri. Apa yang sengaja sedang diatur dibalik keputusan yang tidak masuk akal ini? Yang jelas pasti dijawab dengan mengatas namakan Pendidikan yang sayangnya justru sedang dirugikan.

Kami minta DPR Papua memfasilitasi pihak-pihak sekolah penggerak yang dirugikan untuk melakukan pertemuan dengan Plt. Kepala Dinas PPAD dan dimediasi oleh Komisi DPR Papua yang bersangkutan.

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen