Putusan Pengadilan Memenangkan Gugatan :Keluarga Minta Kodam XIII Merdeka Ganti Rugi

oleh manager
316 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta (Jenderalnews.com )  – Pihak Keluarga dan ahli waris Jopie Sumarauw, warga Minahasa Utara, Sulawesi Utara berharap persoalannya dengan Kodam XIII Merdeka Detasemen Zen Tempur (Denzipur) TNI AD terkait lahan di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, bisa diselesaikan dengan mekanisme ganti rugi lahan.


Pasalnya, di atas lahan yang diklaim milik TNI AD tersebut sudah dibangun perumahan prajurit Denzipur Desa Watutumou 3. Sementara keputusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minahasa Utara Nomor 48/PDT.G/2020/PN ARM tertanggal 1 April 2022, lahan seluas 39.300 M2 tersebut adalah milik sah Joppie Sumatauw berdasarkan Sertifikat Nomor 86 dan surat ukur 2328 Tahun 1980.


Keluarga yang diwakili James Bastian Tuwo berharap TNI AD bisa sama-sama ahli waris mencari jalan keluar yang bijak berdasarkan putusan pengadilan yang ada.


“Kalau rujukan kita putusan pengadilan tentu sudah jelas siapa pemilik lahan tersebut, yaitu Jopie Sumarauw yang saat ini ahli warisnya adalah istri dan anak-anaknya,” ungkap James di Jakarta, Minggu (11/6).

“Mewakili keluarga kami mendorong agar persoalan ini bisa segera diselesaikan dengan bijak saja antara TNI dan keluarga. Karena faktanya saat ini di atas lahan itu sudah mulai ada pembangunan mess prajurit. Keluarga tentu menuntut agar hak mereka bisa dikembalikan dengan adanya niat baik saling menghargai dari pihak TNI khususnya AD,” tambahnya.

James mengatakan ahli waris pemilik sah lahan adalah seorang warga biasa yang hidupnya sangat sederhana. Ia berharap hal ini menjadi perhatian pimpinan TNI untuk duduk bersama dengan pihak keluarga guna membicarakan mekanisme ganti rugi tersebut.


“Kalau soal hukumnya kan sudah final. Sekarang tinggal proses menjalankan putusan pengadilan saja. Dan keluarga berharap ada itikad baik dari TNI untuk menjalankan putusan pengadilan serta mencari jalan keluar terbaik bersama keluarga,” tandasnya.


James menilai selama ini masyarakat menaruh respek atas sikap humanis Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa yang saat menjabat sebagai KSAD sempat meninjau pembangunan mess prajurit di atas lahan yang kini menjadi polemik tersebut.

Ia yakin bahwa sebagai pimpinan TNI Jenderal Andika memiliki kebijaksanaan dalam menyelesaikan masalah ini.Sebagai pemilik sah pihak keluarga hanya meminta agar hak – hak mereka bisa dipenhui dengan seadil – adilnya

Seperti diketahui, berdasarkan hasil persidangan di pengadilan status lahan tersebut adalah pinjaman kepada TNI AD sebagai tempat latihan menembak. Namun pihak keluarga kaget karena saat hendak diukur ulang, di atas lahan tersebut ternyata sudah ada bangunan TNI Angkatan Darat. Bahkan dipasang plang nama yang menyebutkan lahan tersebut milik TNI Angkatan Darat.

Atas kejadian ini ahli waris Yopie Sumarauw menggugat ke pengadilan dan putusan pengadilan memenangkan gugatan mereka dan menegaskan lahan tersebut adalah milik sah almarhum Yopi Sumarauw yang saat ini sudah dibalik nama atas nama istri dan empat orang anak.


“Artinya ini sebenarnya untuk proses hukum sudah inkracht. Putusan sudah ada. Sekarang tingga itikad baik untuk mencari jalan keluar terbaik dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat dengan pihak keluarga. Dan kami yakin pimpinan TNI punya hati nurani yang baik untuk melaksanakan putusan hukum ini secara bijak,” pungkas James.(*)

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen