Jakarta (Jenderalnews.com ) Sehubungan dengan dinamika pembangunan di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua yang lagi hangat di tengah- tengah masyarakat Kabupaten Jayapura terkait Pemekaran DOB Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua.
Yaitu perjuangan panjang Masyarakat Adat Grime Nawa hampir 20 Tahun dalam memperjuangkan DOB Kabupaten Grime Nawa.
Titik terang DOB Kabupaten Grime Nawa mulai mendapatkan respon pemerintah pusat yaitu saat Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja ( Raker ) dan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Pj Gubernur Papua Tengah.Pj Gubernur Papua Barat.Pj Gubenur Papua Selatan Pj Gubernur Papua Pegunungan dan PLH Gubernur Papua.
Serta Anggota DPPRP Papua Barat dan DPRP Papua pada hari senin 20 Maret 2023 di ruang rapat Komisi II ( KK,III) Gedung Nusantara DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Kabupaten/Kota di Papua
HYU sapaan akrab dari Hendrik Yance Udam Kepala Kantor Perwakilan Calon DOB Kabupaten Grime Nawa Provinsi Papua di Jakarta yang di hubungi media ini via telpon selulernya Rab( 29 Maret 2023 ) saat berada di Jakarta
HYU menjelaskan bahwa,’’ Pemekaran wilayah Daerah Otonomi Baru di seluruh Indonesia adalah merupakan printah konstitusi dan amanat UUD 1945.
Oleh sebab itu Daerah Otonon Baru (DOB) Kabupaten Grime Nawa Di Provinsi Papua telah disahkan menjadi RUU (Rancangan Undang-Undang) DOB Kabupaten Grime Nawa melalui Hak Inisiatof DPR RI Dalam Rapat Paripurna DPR R.I Tahun 2009,”Jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ( Dpn Gercin Indonesia ).
Lanjut HYU menjelaskan, Pemekaran DOB Kab. Grime Nawa akan ditetapkan dengan UU Negara Republik Indonesia sebagai Daerah Otonom Baru Kabupaten Grime Nawa dan bukan ditetapkan dengan Perda atau Peraturan Daerah oleh Pj. Bupati . Kabupaten Jayapura.
Tahapan proses Pemekaran DOB Kab. Grime Nawa di Provinsi Papua sudah menjadi RUU (Rancangan Undang- Undang) Daerah Otonom Baru Kabupaten Grime Nawa namun terkait Kebijakan Moratorium Pemekaran Wilayah Seluruh Indonesia yang masih diberlakukan Pemerintah Pusat dalam hal ini Bpk. PRESIDEN R.I sampai saat ini maka belum dapat dilanjutkan tahapannya menjadi UU melalui mekanisme RAPAT PARIPURNA DPR R.I.
Pemekaran wilayah Kabupaten . Grime Nawa di Provinsi Papua dapat dilaksanakan dengan Pasal 32 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau-pun dapat dilakukan melalui UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Konstitusi dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tidak memberikan Kewenangan Konstitusional kepada Pj. Bupati Kabupaten Jayapura untuk Memekarkan Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua sebagai Daerah Otonom Baru Kabupaten Grime Nawa.
Menurut HYU Tokoh Politik Nasional Asal Papua mengatakan ,tugas pemerintah induk kabupaten Jayapura adalah pemutakhiran Data dan Validasi Data apabila sewaktu-waktu diminta oleh Menteri Dalam Negeri RI melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Pemutakhiran Data dimaksud mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2017 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan Daerah.
HYU sangat berharap Masyarakat Ada Grime Nawa diminta untuk mempercayakan Proses Pengesahan UU Daerah Otonom Baru Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri RI serta Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR R.I.
Tugas Masyarakat Adat Grime Nawa adalah mendukung penuh program – program percepatan pembangunan di Kabupaten Jayapura dan kebijakan strategis Pj. Bupati Kabupaten Jayapura khususnya di Daerah Calon Daerah Otonom Baru Grime Nawa dalam rangkah akselerasi percepatan pembangunan di Kabupaten . Jayapura yang telah didorong agendanya oleh WAKIL PRESIDEN R.I KH. MARUF AMIN melalui percepatan pembangunan di Provinsi Papua. .”Harap HYU
Perlu diketaui HYU di tunjuk sebagai kepala Kantor Perwakilan Calon DOB Kabupaten Grime Nawa di Jakarta oleh Tim Kerja Pemekaran Kabupaten Grime Nawa Di Provinsi Papua dalam Ibadah Syukur Keberangkatan Delegasi Pemekaran Kabupaten Grime Nawa pada Hari Sabtu, Tanggal 18 Maret 2023 bertempat di Gereja GKI Solafide Ibub Klasis Kemtuk Gresi.
Kampung Ibub Kota Kidung Emas Grime Nawa Kabupaten Jayapura Provinsi Papua yang dipimpin oleh Pelayan Firman Bapak Pendeta Jhon Anderi Yaro mantan Ketua Klasis GKI Kemtuk Gresi Dua periode berturut-turut dan Ibadah Syukur tersebut di hadiri Tokoh-tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Grime Nawa Provinsi Papua