Jakarta (Jenderalnews.com ) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Dan Pengacara Lukas Enembe, SRR. Penetapan tersangka SRR terkait dengan dugaan perintangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus korupsi gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti. “(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka
Dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023)
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Inonesia ( DPN GERCIN INDONESIA ) HYU sapaan akrab dari Hendrik Yance Udam Tokoh Nasional Asal Papua yang di hubungi media ini melalui sambungan telpon selulernya senin ( 8 /5/2023 ) saat berada di kantor KPK RI Jl. H. R. Rasuna Said Jakarta Utara
HYU memberikan apresiasi kepada kerja – kerja cepat dan elegan yang dilakukan oleh KPK RI dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Guburnur Papua non aktif Lukas Enembe yang sudah di tetapkan sebagai tarsangka.
Dan kami mendukung KPK RI dalam penegakan hukum untuk kasus – kasus korupsi besar yang ada di Papua tanpa pandang bulu siapapun dia yang telah mencuri uang rakyat dengan cara korupsi
Menurut HYU Pria hitam manis asal Papua ini bahwa,’’ Kalau KPK sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Dan Dan Pengacara Lukas Enembe, SRR maka demi keadilan dan kesamaan Hukum yang berlaku di NKRI
Maka kami meminta agar supaya dr Anton Mote Dokter Pribadi Guburnur Papua non aktif Lukas Enembe juga harus di periksa karena yang bersangkutan juga diduga mengetahui skenario politik kasus korupsi besar yang menjeret LE, dan kroni – koroninya” kata HYU
HYU juga mencontohkan bahwa, dr Anton Mote diduga memberikan keterangan palsu mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe Gubernur non aktif,
Diduga juga melaksanakan praktek kedokterannya sebagai dokter pribadi Lukas Enembe Gubernur non aktif tanpa memilki surat ijin parkatek ( SIP ) kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Papua/Kota Jayapura.
dr Anton Mote kuat dugaan motifnya sudah berkali – kali menghalangi kegiatan pemerikasaan KPK kepada Gubenur Papua non aktif Lukas Enembe,”tegas HYU
Karena semua informasi kesehatan tentang Lukas Enembe Gubenur Papua non aktif yang diberikan kepada Publik dan pengacara Lukas Enembe itu semua berasal dari Pak dr Anton Mote
Saya berharap agar supaya selain KPK memanggil dan memeriksa dr Anton Mote maka kami juga meminta agar supaya KPK memeriksa semua pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi Lukas Enembe Gubernur non aktif .
Agar supaya dapat menjadi proses pembelajaran hukum untuk para pejabat di Papua agar tidak melakukan korupsi uang rakyat,” harap HYU di balik telpon selulernya
Sebelum mengakhiri percakapan melalui sambung telpon selulernya HYU mengutip kata – kata Bung Karno Presiden Pertama Republik Indonesia yang berbunyi “Kekuasaan Seorang Presiden Sekalipun Ada Batasnya.
Karena Kekuasaan Yang Langgeng Hanya Kekuasaan Rakyat. Dan Diatas Segalanya Adalah Kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.”