Pengacara Lukas Enembe Di Tetapkan Jadi Tersangkah Oleh KPK : HYU Minta Dr Pribadi Lukas Enembe Juga Diperiksa KPK

oleh manager
734 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta (Jenderalnews.com )  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Dan Pengacara Lukas Enembe, SRR. Penetapan tersangka SRR terkait dengan dugaan perintangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus korupsi gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti. “(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka

Dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023)

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Inonesia   ( DPN GERCIN INDONESIA ) HYU sapaan akrab dari Hendrik Yance Udam Tokoh Nasional Asal Papua yang di hubungi media ini melalui sambungan telpon selulernya senin ( 8 /5/2023 ) saat berada di  kantor KPK RI Jl. H. R. Rasuna Said Jakarta Utara

HYU memberikan apresiasi kepada kerja – kerja cepat  dan elegan yang dilakukan oleh KPK RI dalam penanganan  kasus korupsi yang menjerat  Guburnur Papua non aktif  Lukas Enembe yang sudah  di tetapkan sebagai tarsangka.

Dan kami mendukung KPK RI dalam penegakan hukum untuk kasus – kasus korupsi besar yang ada di Papua tanpa pandang bulu siapapun dia yang telah mencuri uang rakyat dengan cara  korupsi

Menurut HYU Pria hitam manis asal Papua ini  bahwa,’’ Kalau KPK sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Dan Dan Pengacara Lukas Enembe, SRR maka demi keadilan dan kesamaan Hukum yang berlaku di NKRI

Maka kami meminta agar supaya dr Anton Mote Dokter Pribadi Guburnur Papua non aktif Lukas Enembe juga harus di periksa karena yang bersangkutan  juga diduga mengetahui skenario politik kasus  korupsi besar yang menjeret LE, dan kroni – koroninya” kata HYU

HYU juga mencontohkan bahwa, dr Anton Mote diduga memberikan keterangan palsu mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe Gubernur non aktif,

Diduga juga melaksanakan praktek kedokterannya sebagai dokter  pribadi Lukas Enembe Gubernur non aktif tanpa memilki surat ijin parkatek ( SIP ) kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Papua/Kota Jayapura.

dr Anton Mote kuat dugaan motifnya sudah berkali – kali menghalangi kegiatan pemerikasaan KPK kepada Gubenur Papua non aktif  Lukas Enembe,”tegas HYU

Karena semua informasi kesehatan tentang Lukas Enembe Gubenur Papua non aktif  yang diberikan kepada Publik dan pengacara Lukas Enembe itu semua berasal  dari Pak dr Anton Mote

Saya berharap  agar supaya selain KPK memanggil dan memeriksa dr Anton Mote maka kami juga meminta agar supaya KPK memeriksa semua pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi  Lukas Enembe Gubernur non aktif .

Agar supaya dapat menjadi proses pembelajaran hukum  untuk para pejabat di Papua agar tidak melakukan korupsi uang rakyat,” harap HYU di balik telpon selulernya

Sebelum mengakhiri percakapan melalui sambung telpon selulernya HYU  mengutip kata – kata Bung Karno Presiden Pertama Republik Indonesia yang berbunyi “Kekuasaan Seorang Presiden Sekalipun Ada Batasnya.

Karena Kekuasaan Yang Langgeng Hanya Kekuasaan Rakyat. Dan Diatas Segalanya Adalah Kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.”

 

 

 

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen