Jakarta (Jenderalnews.com) Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur Papua ke Dirjen Otda “Adapun tiga nama calon Pj Gubernur Papua yang diserahkan DPR Papua ke Dirjen Otda yaitu Antonius Ayorbaba, Ridwan Rumasukun dan Juliana Waromi,” kata Jhony Banua Rouw kepada awak media via telepon, Kamis (10/8/2023) malam.
Kata Jhony Rouw, pada saat penyerahan, dirinya tidak sendiri, melainkan didampingi Wakil Ketua I Yunus Wonda, juga Wakil Ketua III Julianus Rumbairusi, serta para pimpinan fraksi yang ada di DPR Papua.
Sementara itu ditempat terpisah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Dpn Gercin Indonesia) HYU sapaan akrab dari HendrikYance Udam Tokoh Nasional Asal Papua yang dihubungi melalui telpon selulernya (11 Agutus 2023)
HYU mengatakan,” DPRP yang merupakan lembaga respensetatif masyarakat Papua,harus memiliki komitmen yang kuat untuk satu suara agar bisa mendorong OAP menjadi PJ Gubernur Provinsi Papua sebab di Papua adalah merupakan pemerintahan otsus.
Karena menurut HYU,OAP tidak mungkin secara politik dan pemerintahan diberikan ruang untuk menjadi PJ Gubernur dan jabatan – jabatan strategis lainnya didaerah luar Papua.
Kita sebagai sesama anak Bangsa NKRI kita juga harus bisa menghargai hak – hak kesulungan daerah tertentu seperti di Papua yang merupakan pemerntahan otsus ‘’
Dengan tegas HYU atas nama masyarakat adat Papua wilayah Tabi dan Saireri meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Jokowi untuk kiranya dapat menujuk OAP yang berasal dari wilayah adat Tabi dan saireri untuk menjadi PJ Gubernur Provinsi Papua.
Dijelaskan HYU dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Merupakan perwujudan pengakuan negara atas kekhususan Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UndangUndang.
UndangUndang tersebut mengatur seluruh aspek penyelenggaraan politik pemerintahan di Provinsi Papua, antara lain terkait dengan lambang daerah, pembagian daerah, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, bentuk dan susunan pemerintahan di Papua.
Kelembagaan dan kepegawaian di Papua, partai politik, Peraturan Daerah, keuangan, perekonomian, pelindungan hak masyarakat adat, hak asasi manusia, kepolisian daerah, peradilan, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sosial, pengawasan, dan kerja sama penyelesaian perselisihan.
Pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuam masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.
Otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama.
Dari perubahan tersebut diharapkan penyelenggaraan otonomi khusus di Papua dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua,
Dalam rangka kesetaraan dan keseimbanganbagi orang asli Papua sehingga tercapai cita-cita pembangunan Nasional dan tujuan berbangsa serta bernegara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”Jelas HYU sambil menutup telpon selulernya.
Jhony Banua Rouw menjelaskan, pemilihan tiga nama ini berdasarkan musyawarah dan mufakat.
“Tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok, sehingga semangat yang sama untuk membangun Papua, tiga nama ini telah kami serahkan dan diterima langsung oleh Ditjen Otda Akmal Malik,”ujarnya.
Lebih lanjut, kata Banua Rouw dari tiga nama yang diserahkan, Dirjen Otda akan menyampaikan ke Presiden, kemudian Presiden akan menentukan satu nama dari antara tiga nama ini.
“Kami berharap yang memimpin Papua saudara – saudara kita yang pernah bertugas di Papua, dan sudah tahu persis dan mengenal situasi di Papua.”
“Sehingga kedepan bisa bekerja dengan baik untuk membangun Papua yang lebih baik,” sambung Jhony Rouw.
Selaku Ketua DPR Papua, Jhony Banua rouw menegaskan, pihaknya telah menyerahkan tiga nama calon Pj gubernur Papua. Untuk itu dirinya meminta kepada Pemerintah Pusat tidak boleh menerimah nama Pj Gubernur Papua dari kelompok – kelompok yang mengatasnamakan lembaga DPR Papua.
“Kami juga minta kepada masyarakat Papua, tidak lagi membuat kelompok-kelompok baru untuk kepentingan mengusulkan calon Pj Gubernur.”
“Mari kita sama-sama bersatu jaga Papua dengan baik agar Papua selalu menjadi tanah damai,” lanjut Rouw.
Ia menambahkan, dari tiga nama ini akan mengerucut pada satu nama.
“Dan akan diumumkan pada tanggal 8 Sebtember 2023, kemudian dilakukan pelantikan pada 9 September 2023 mendatang,” tandasnya. (Red)