Diduga Hilangkan Dokumen Kasus Korupsi,Kampak Papua Minta Mantan Kepala Kajari Biak Numfor Dipecat

oleh manager
469 tampilan
Bagikan berita ini

Biak (Jenderalnews.com) – Penyebab lambannya penanganan sejumlah kasus korupsi oleh institusi penegak hukum Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya terkuak.

Kepala Kajari Biak Numfor, Erwin P. H. Saragih, SH. MH saat melakukan Audiensi bersama para aktifis anti korupsi yang tergabung dalam LSM Kampak Papua, Kamis (18/6) kemarin, secara terang-terangan menyampaikan bahwa dokumen berupa laporan-laporan tentang kasus-kasus korupsi telah dihilangkan oleh Kepala Kajari sebelumnya, Sigit J. Pribadi, SH. MH.

Tak ayal, hal tersebutpun membuat geram Sekretaris Umum LSM Kampak Papua, Yohan Rumkorem. Kepada awak media, Yohan secara spontan dan tegas meminta kepada Jaksa Agung, Burhanuddin untuk melakukan pemecatan terhadap mantan Kepala Kajari Biak yang telah diberi tugas baru sebagai Kajari Banjar Negara di Jawah Tengah, karena telah melakukan tindakan yang biadab dengan menghilangkan laporan-laporan kasus korupsi, khususnya di Kabupaten Biak Numfor, yang sesungguhnya telah menjadi dokumen negara. “Saya pikir oknum-oknum yang kerjanya seperti ini langsung dipecat saja.

Jaksa Agung pecat, bukannya copot, karena dengan sengaja menghilangkan aset negara atau dokumen negara, dan ini sudah sangat keterlaluan. Kami berharap supaya tindakan-tindakan biadab seperti yang sudah dilakukan oleh Pak Sigit itu tidak terjadi lagi. Dan dengan apa yang sudah terjadi ini, kami pastikan mengawal kasus-kasus yang sedang diproses saat ini,” ujar Yohan kesal. (Andi Kbarek)

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen