Dalam Rangka Konsolidasi Organisasi : DPD Gercin Provinsi Papua Menyerahkan Dokumen Organisasi Ke Kantor Kesbangpol.

oleh manager
339 tampilan
Bagikan berita ini

Jayapura (Jenderalnews.com) –  Dalam rangka melakukan konsolidasi organisasi Gercin di Provinsipapua maka kami menyerahkan dokumen  – dokomen organisasi ke Kantor Kesbangpol untuk melaporkan keberadaan organsasi sekaligus mendaftarkan organisasi untuk memperoleh  Surat Keterangan Terdaftar (SKT )  dari  Kantor Kesbangpol,’’ Kata Sekretaris DPD Gercin Provinsi Papua  Michael Evans Nero,S.STP  (Jumat 25 Juni 2021)

Di jelaskan Nero bahwa,” Dokumen –  dokumen organisasi yang kami berikan kepada Kantor KesbangPol Provinsi Papua antara lain : Nama organisasi,Nama Notaris, Nomor dan Tanggal Akte Pendirian Organisasi,Nomor dan Tanggal Permohonan ( Surat Permohonan SKT dari DPD ),Bidang kegiatan Ormas,Alamat/Sekretariat,Tempat Dan Waktu Pendiri,Nama Pembina,Nama Penasehat,Biodata Pengurus ( Ketua Sekretaris,Bendahara ),Masa Bakti Kepengurusan,Keputusan tertinggi Organisasi,, Unit/Cabang,  NPWP, Sumer Keuangan,Lambang /Logo Organisasi

Lebih lanjut Nero menjelaskan bahwa,” Dokumen – dokumen tersebut adalah merupakan syarat – syarat utama di dalam mendapatkan Surat Keterangan terdaftar ( SKT ) dari Kantor Kesbang Pol Provinsi Papua. Ormas – ormas yang resmi  yang berada di daerah harus mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) dari Kantor Kesbang Pol Provinsi sehingga melegitimasi keberadaan organisasi tersebut sehingga bias menjadi mitra strategis TNI dan POLRI serta pemerintah Daerah ,”Jelas Nero.

Ditambahkan Nero bahwa,” Organisasi Gerakan Rakyat Cinta Indonesia merupakan suatu Organisasi masyarakat yang juga merupakan wadah pemersatu anak bangsa tak terkecuali putra putri yang ada di atas tanah Papua ini, dengan dibentuk dan dilantikanya DPD Gercin Provinsi Papua oleh Dawan Pimpinan Nasional 17 Oktober 2020 di salah satu hotel yang ada di Ibu Kota Provinsi Papua (Kota Jayapura) menjadi bukti nyata kecintaan dan komitmen masyarakat papua khususnya saudara/i yang telah dilantik untuk terus menjaga dan melestarikan Persatuan dan Kesatuan Bangsa.

Sesuai dengan arahan Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku maka untuk dinyatakan sah perlu untuk DPD Gercin Provinsi Papua mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua.

Pada prinsispnya DPD Gercin Provinsi Papua siap bersinergi dengan Pemerintah Provinis Papua dan pihak TNI, POLRI untuk sama-sama menjaga dan membangun Indonesia khususnya tanah Papua menuju masa depan yang lebih aman, mandiri dan sejahtera,”Tambah Nero optimis (arief)

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen