Kombes Wawan Munawar Tidak Objektif, Diduga Membela Mafia Tanah:Pelapor Pertanyakan Ada Apa Di Balik Hal Tersebut

oleh manager
324 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta (Jenderalnews.com) – James Bastian Tuwo, pelapor adanya dugaan tindakan Pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Samarinda Provinsi Kalimatan Timur  dengan terlapor Farzi dan kawan – kawan.

Ia mengaku kecewa dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri yang menyatakan,dugaan tindakan pidana yang sejak awal ditangani Polda Kalimantan Timur tersebut tidak dapat dilanjutkan alias dihentikan.

James mengaku,pimpinan sidang gelar perkara No. St /103/VI/res.7.5/2023 itu tidak obyektif karena mengabaikan bukti yang disampaikan pelapor. Bukan hanya itu, pimpinan sidang gelar perkara yang dilakukan di Biro Wasidik Bareskrim Polri pada 19 Juni 2023 lalu itu mengesampingkan pendapat hukum yang disampaikan ahli mengenai adanya tindakan pidana yang dilakukan terlapor.

“Sebagai pelapor saya tentu saja kecewa karena pelaksanaan gelar perkara atas pidana yang saya laporkan dianggap tidak memenuhi unsur dan karena itu dihentikan “

Padahal jelas dari awal di Polda Kalimatan Timur  kasus ini bergulir tindak pidananya terbukti. Kenapa saat gelar perkara di Bareskrim justru dihentikan? Ini ada apa?” ungkap James dalam keterangan yang diterima Wartawan, Kamis (13 September 2023)

Dia menilai pimpinan sidang gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang saat itu dilakukan oleh Kombes Wawan Munawar tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan. Bukan hanya itu pelapor menilai pimpinan sidang gelar perkara tidak obyektif karena beberapa alasan.

“Misalnya saja saya sebagai pelapor belum pernah diperiksa, barang bukti juga belum disita, barang dari Kanwil BPN juga belum disita, dan bukti-bukti dalam gelar perkara diabaikan. Termasuk pendapat hukum ahli,” Papar James.

Dia menegaskan, terkait laporan yang dia sampaikan awalnya di Polda Kalimantan Timur, penyidik Dirkrimum Polda Kalimantan Timur  sudah menjalankan tugas secara profesional.

“Kami mohon agar ada gelar perkara ulang dengan dilakukan secara adil dan obyektif. Agar keadilan bisa didapatkan oleh semua pihak, supaya tidak ada lagi anggapan masyarakat percuma lapor polisi hanya karena ulah segelintir oknum,” pungkas James.

Ditambahkan, pada perkara ini ahli juga sudah memberikan keterangan yaitu Ivan Zairani Lisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur.(Red)

 

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen