Kapolda Papua Siagakan Personel di Titik Rawan untuk Antisipasi Jelang Putusan Terdakwa Rusuh Jayapura

oleh manager
628 tampilan
Bagikan berita ini

 

Jakarta (Jenderalnews.com) – Jelang putusan tujuh terdakwa kasus makar dan kerusuhan Jayapura yang terjadi pada 29 Agustus 2019, Polda Papua telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi adanya respons dari masyarakat.

Pembacaan putusan kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (17/6/2020).

“Kami sudah merencanakan beberapa hal di lapangan, baik itu dari satuan operasional di lapangan maupun intelijen. Kami sudah bahas dan siapkan cara bertindak. Ada titik-titik yang kami antisipasi, tapi saya belum sampaikan hari ini, mungkin satu dua hari,” ujar Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, Selasa (16/6/2020).

Waterpauw menjelaskan, bentuk antispasi yang dilakukan adalah dengan menyiagakan personel di beberapa titik yang dianggap rawan di Kota Jayapura.

Beberapa titik rawan yang dimaksud adalah kawasan Expo Waena, Abepura dan Taman Imbi.

Ke-7 terdakwa kerusuhan Jayapura pada 5 Juni 2020 dituntut hukuman penjara selama 5 hingga 17 tahun.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, muncul berbagai respons yang menganggap mereka adalah tahanan politik dan kemudian minta untuk dibebaskan dengan tanpa syarat.

Melihat respons tersebut, Waterpauw meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya yakin semua pihak paham dan akan berjalan normal, saya pikir seperti itu,” kata dia.

Tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura dan makar adalah Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Steven Itlay dan Agus Kossay.

 

Reporter Sandra Chalotte

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen