Masyarakat Adat Awyu, Boven Digoel, Meminta Presiden Joko Widodo Melindungi Keberlanjutan Kehidupan Mereka

oleh manager
60 tampilan
Bagikan berita ini

Jayapura (Jenderalnews.com) – Masyarakat adat Awyu, Boven Digoel, Papua Selatan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi keberlanjutan kehidupan mereka di kawasan hak ulayatnya sebagamana amanat undang-undang.

Presiden diminta mengambil langkah tegas terhadap Pemerintah Provinsi Papua dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah mengeluarkan ijin pengelolaan lahan dikawasan adat yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Awyu dan merusak lingkungan hidup.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, SH.,MH mengatakan perlindungan dari Presiden kepada masyarakat adat Awyu sejalan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang menjamin Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Pasal 43 UU Otsus Papua menyebutkan pemerintah wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat. Serta perintah Pasal 37 ayat 2 huruf a, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam rangka melindungi kelangsungan hidup masyarakat, LBH mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia segera mencabut ijin penggunaan dan pengelolaan kawasan masyarakat adat Awyu.

“Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut semua ijin yang mengorbankan Hak Masyarakat Adat Papua yang dijamin pada Pasal 43, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 sesuai perintah Pasal 37 ayat 2 huruf a, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009,”tegas Emanuel Gobay.

LBH juga mengingatkan Penjabat Gubernur Provinsi Papua mencabut semua ijin yang mengorbankan hak masyarakat adat yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.

“LBH juga meminta Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 6 / G / LH / 2023 / PTUN.JPR mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 sesuai perintah Pasal Pasal 38, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009,”pinta Emanuel Gobay.

Gugatan masyarakat adat Awyu melalui pimpinan Marga Woro melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Papua atas penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUN Jayapura) yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor : 6 / G / LH / 2023 / PTUN.JPR telah memasuki agenda pembuktian.

Menurut Emanuel, dalam sidang pembuktian Kuasa Hukum Pimpinan Marga Woro, Pusaka Bentala Rakyat dan Walhi Nasional menghadirkan 6 (enam) orang saksi fakta sementara Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Papua dan PT. Indo Asiana Lestari tindak menghadirkan alat bukti saksi.

Dengan melihat Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Papua dan PT. Indo Asiana Lestari yang tindak menghadirkan alat bukti saksi secara langsung membuktikan bahwa penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 terdapat kejanggalan dalam prosesnya.

Fakta kejanggalan dalam penerbitan kebijakan tersebut terlihat jelas dalam keterangan 6 orang saksi fakta yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pimpinan Marga Woro, Pusaka Bentala Rakyat dan Walhi Nasional.

Sejumlah fakta itu antara lain tidak adanya ruang sosialisasi yang dialogis dan bahkan dalam mediasi antara perusahaan dengan masyarakat penolak peeusahaan dilakukan dengan cara-cara intimidatif didepan mata pihak keamanan dan pemerintahan Distrik.
Masyarakat Awyu juga tidak pernah mendengar surat izin kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh DPMPTSP Papua dan masyarakat adat awyu tidak melepaskan tanah untuk perusahaan serta masyarakat adat awyu tidak pernah memberi kuasa kepada Ketua Lembaga Masyarakat Adat Boven Digoel Fabianus Senfahagi untuk mewakili masyarakat adat Awyu untuk mendatangkan [kesepakatan dengan] PT Indo Asiana Lestari dan tindak diundang dalam konsultasi publik.

Fakta tersebut terungkap melalui keterangan Saksi YUSTINUS BUNG yang mengatakan bahwa “Saya tidak pernah mendengar surat izin kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh DPMPTSP Papua. Hal itu, tidak pernah disampaikan. Saya tidak pernah diundang konsultasi publik terkait kehadiran perusahaan”.

Ia menegaskan masyarakat adat tidak pernah melepaskan tanah untuk perusahan sawit PT IAL.

Menurut Bung, masyarakat adat “[Kami] tidak pernah memberi kuasa kepada Ketua Lembaga Masyarakat Adat Boven Digoel Fabianus Senfahagi untuk mewakili masyarakat adat Awyu untuk mendatangkan [kesepakatan dengan] PT Indo Asiana Lestari. Kalau hendak melepaskan tanah adat, kami [marga-marga] harus kumpul bersepakat tanah itu dijual atau tidak”.

Bung menyatakan masyarakat adat sangat menolak kehadiran PT IAL. Ia khawatir kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit itu akan menghancurkan sumber kehidupan masyarakat adat dan lokasi-lokasi keramat serta sumber obat tradisional mereka.

Faktanya lainnya adalah penolakan dari masyarakat adat Awyu serta intimidasi dari sekelompok orang terhadap mereka

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen