Buat Pelangaran Organisasi : Ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Lampung Akan Mendapatkan Teguran Keras

oleh manager
139 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta(Jenderalnews.com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Cinta Indonesia  (DPD Gercin Indonesia ) Provinsi Lampung  Bung Hertop Halil diduga  telah  melakukan  kesalahan organisasi

Oleh sebab itu kami dari Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ( DPN Gercin Indonesia ) akan memberikan surat teguran atau  langsung  memberikan surat pemecatan

Kepada Ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Lampung,”Kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpian Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ( DPN Gercin Indonesia ) Titi Kusumawati  yang ditemui  di Jakarta (Rabu 20 September 2023)

Sekjen Titi menjelaskan, setiap organisasi ada aturannya  termasuk dengan Gercin Indonesia jangan seenaknya dalam mengelola organisasi untuk kepentingan pribadi

Bung Ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Lampung telah melakukan kesalahan dalam penyebutan nama organisasi saat kegiatan yang dilakukan dilampung beberapa hari yang lalu.

Antara lain dalam tulisan dan spanduk menyebutkan bahwa Gercin Indonesia adalah Lembaga bukan Ormas,

Tidak menaruh foto Ketua Umum DPN Gercin Indonesia pada spanduk kegiatan serta tidak mengunakan atribut organisasi Gercin Indonesia dalam kegiatan tersebut juga tidak ada pemberitahuan kepada DPN Gercin Indonesia ,”jelas  Sekjen Titi

Lebih lanjut dijelaskan Sekjen Titi, selama ini kami dapat laporan bahwa,’’ Ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Lampung ada dugaan mengunakan Ormas Gercin Indonesia Provinsi Lampung untuk kepentingannya sendiri tanpa melibatkan teman – teman pengurus  yang ada.

Kami juga sedang mendalami laporan- laporan pelangaran organisasi yang kami terimah menyangkut Konsolidasi Ormas Gercin Indonesia Provinsi lampung yang dilakukan oleh Ketua DPDnya.

“ Kami meminta dengan secepatnya ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Lampung untuk segera memberikan laporan kegiatan selama ini yang berjalan di Provinsi lampung

Sebab hal tersebut sudah tercamtum dalam AD/ART Organisasi karena sudah 4 tahun setelah dilantik tidak ada laporan secara priodik ke DPN Gercin Indonesia ,”tegas sekjen Titi

Saya lagi menunggu kedatangan Ketua Umum DPN  Gercin Indonesia Bung HYU dari Kalimantan, setalah Ketum hadir di Jakarta maka kami akan buat rapat untuk memutuskan sangsi apa yang akan kami berikan kepada Ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Lampung.

Apakah kita buat surat teguran atau surat pemecatan kepada yang bersangkutan tergantung hasil keputusan rapat tersebut,”tutupnya (Red)

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen