Komnas HAM RI : Rencana Pembangunan Kantor Pemprov Papua Pegunungan Menimbulkan Konflik

oleh manager
78 tampilan
Bagikan berita ini

Jayapura (Jenderalnews.com) – Hasil pemantauan dan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI mengungkap rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di atas tanah adat Walesi dan Wouma akan menimbulkan konflik.

Rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan itu akan merampas 108 hektar tanah tanah adat Walesi dan Wouma.

Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo di Jayapura mengatakan tim Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan pada 4 sampai 6 Oktober 2023 di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Pemantauan dan penyelidikan ini dilakukan oleh Komnas HAM RI itu sebagai upaya menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat dari Aliansi Suku Wouma, Walesi dan Asolokobal yang telah mengadu ke Komnas HAM RI di Jakarta dan Komnas HAM Perwakilan Papua di Jayapura.

“Kedatangan kami ke Wamena untuk melakukan klarifikasi atas aduan yang dilakukan dua warga adat Walesi dan Wouma. Mereka telah mengadukan perkara sengketa lahan adat Walesi dan Wouma yang akan dijadikan lokasi Pembangunan kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. Menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan mandat yang diberikan Undang-Undang ke Komnas HAM. Kita wajib melakukan klarifikasi dan tentunya klarifikasi ini kita lakukan secara seimbang baik dari pengadu maupun teradu,” kata Prabianto kepada wartawan di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Jumat (6/10/2023) malam.

Prabianto mengatakan dalam pertemuan di Wamena bersama kepala suku dan marga, baik dari Walesi dan Wouma terungkap, masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam pembicaran rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan diatas tanah ulayat mereka. Prabianto mengatakan dalam pertemuan itu masyarakat adat Walesi dan Wouma menolak rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua itu karena lahan itu merupakan sumber penghidupan mereka.

“Kami sudah konfirmasi di Kepala Suku Wouma maupun Walesi. Mereka sama sekali tidak pernah diajak dialog, musyawarah dan tentunya mereka sangat menolak keras apabila mereka dipindahkan dari sumber penghidupan mereka. Kami [Komnas HAM] sudah datang dan melihat perkebunan mereka dan kami melihat sendiri itu sumber kehidupan masyarakat adat. Mereka tanam ubi, talas, kopi dan lain-lain. Tanah adat Walesi dan Wouma ini adalah perkebunan rakyat yang produktif. Dan kedua masyarakat adat ini kehidupan sangat bergantung dari lahan tersebut,” ujarnya.

Prabianto mengatakan apabila dipaksakan, dengan menggusur mereka maka akan memperburuk kehidupan dua warga adat Walesi dan Wouma dan menimbulkan konflik bagi warga masyarakat setempat tetapi juga suku kerabat lainnya dari Nduga, Lanny Jaya yang selama ini telah memanfaatkan lahan di sekitar lokasi rencana pembangunan Kantor Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Selain itu, tentu akan mencabut akar budaya dan mencabut sumber kehidupan masyarakat adat Walesi dan Wouma.

Jadi tujuan pembangunan selama ini menjadi komitmen pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat tidak akan terwujud. Malah sebaliknya akan menimbulkan masalah baru,” katanya.

Prabianto mengatakan Komnas HAM merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mempertimbangkan kembali dan meninjau ulang rencana lokasi pembangunan kantor gubernur di atas tanah adat Walesi dan Wouma itu.

Prabianto mengatakan Komnas HAM akan mengawal, menyuarakan dan melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Kantor Staf Presiden.

”Kita tahu masyarakat adat sangat bergantung dengan lahan yang tersedia untuk kehidupan mereka,” ujarnya. (Red)

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen