62 Pasutri Warga Kota Sorong Ikut Nikah Capil

oleh manager
97 tampilan
Bagikan berita ini

Sorong,Papua Barat Daya (Jenderal News.Com) –Sebanyak 57 pasangan suami-isteri dari 62  pasutri melangsungkan Pernikahan Massal bertempat di Gedung GKI Jemaat Maranatha Remu Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (20/10/2023).

Disaksikan wartawan media ini, Pernikahan Masal ke-62 pasutri ini merupakan program Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Sorong Tahun Anggaran 2023.

Pemberkatan pernikahan masal kepada 57 pasutri ini dilalui melalui Ibadah yang pimpin oleh Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat GKI Maranatha Remu Kota Sorong, Pdt.Rein Tanawani, S.Th.,MA dengan mengangkat pembacaan Alkitab Mazmur 128:1-6 Berkat atas rumah tangga.

Dalam khotbahnya Pdt.R.Tanawi mengingatkan pasangan suami isteri wajib menjaga kekudusan pernikahan ini. “Pasangan suami isteri harus menjadi contoh bagi anak-anak dan keluarga sebab suami atau isteri  berbuat salah pasti ditiru oleh anak-anak,” pesan Pdt.Tanawani.

Disela-sela khotbahnya, Pdt.Tanawani memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Dinas P3A Kota Sorong yang bisa menyurati secara resmi pihak PHMJ  GKI Maranatha Remu, Klasis Sorong untuk menggunakan gedung gereja melangsungkan pernikahan masal ini.

“Saya juga berterima kasih kepada Pemkot Sorong melalui Dinas P3A Kota Sorong bisa meminta saya secara resmi untuk melayani Ibadah Pernikahan Masal ini,”ucap Pdt.Tanawani.

Sesudah Ibadah di gereja dilanjutkan dengan pencatatan sipil di Gedung Drs.Lamberthus Jitmau,MM Kantor Walikota Sorong yang dipandu langsung oleh  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong,Onesimus Assem,S.Sos.,MM melalui Kepala Seksi Perkawinan, Aprillia Vc.C.Watory,SE yang memimpin jalannya pernikahan masal terhadap 62 pasutri.

57 pasutri yang melangsungkan pernikahan di gereja sementara  5 pasutri lainnya sudah melangsungkan pernikahan agama atau gereja beberapa waktu kemudian ikut pernikahan catatan sipil.

Laporan Kepala Dinas P3A Kota Sorong,Yulinda Mosso, SE, mengatakan pernikahan merupakan salah satu tahapan kehidupan manusia dimanapun dan kapanpun.

“Berdasarkan konstitusi dicantumkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan jaminan kelangsungan hak perempuan dan anak ,”kata Mosso.

UU Nomor 1 Tahun 1971 menegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin  antara seorang pria dan seorang wanita atau suami dan isteri.

Jumlah pasutri yang melangsungkan pernikahan agama dan catatan sipil sebanyak 62 pasutri dan kegiatan ini sepenuhnya dibiayai melalui Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong Tahun Anggaran 2023 sumber Dana Otonomi Khusus.

PJ.Walikota Sorong, Septinus Lobat, SH.,M.PA,memberi apresiasi kepada Dinas P3A Kota Sorong bisa direncanakan dan dianggarkan program pernikahan massal ini.

“Dua hal yang dilakukan pada momentum ini yakni pernikahan di gereja dan pencatatan sipil yang dibiayai oleh Dana Otonomi Khusus Papua Dinas P3A hal ini baru terjadi sehingga perlu diprogramkan lagi untuk dilaksanakan tahun depan.

“Pernikahan massal yang dibiayai oleh Dana Otonomi Khusus seperti ini mungkin baru terjadi sehingga perlu direncanakan dan dianggarkan untuk dilaksanakan tahun depan bahkan perlu ditiru oleh daerah lain,” kata Lobat dihadapan 62 pasutri beserta keluarga.

Saat memulai sambutan PJ Walikota Sorong tiba-tiba lampu PLN padam  sampai berakhirnya sambutan.

Saya menyampaikan selamat berbahagia bagi 62 pasutri yang sudah mengabadikan namanya di pemerintah Kota Sorong melalui pernikahan massal catatan sipil.

Kita berdoa 62 pasutri ini  bisa melahirkan generasi-generasi Papua yang akan membangun tanah Papua khususnya Papua Barat Daya,”kata Lobat. Acara diakhiri dengan foto bersama. (Yonadap Trogea)

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen