Warinussy Meminta Kabid Propam Polda Papua Untuk Memeriksa Kapolres Jayapura, Terkait Pemukulan Muhammad Iqbal

oleh manager
1286 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta (Jenderalnews.com ) – Sebagai Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mengecam tindakan main hakim sendiri yang telah dilakukan oleh sekelompok warga sipil Nusantara dan atau Sulawesi Selatan terhadap saudara Muhammad Iqbal didalam kantor Polres Jayapura, pada hari  Jum’at 29 Desember.

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius. D.Fakhiri untuk menindak tegas Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen yang terkesan “membiarkan” kelompok warga sipil asal Nusantara dan Sulawesi Selatan tersebut bertindak arogan serta main hakim sendiri dan melawan hukum, didalam lingkungan Kantor Polres Jayapura yang jelas- jelas merupakan wilayah perlindungan masyarakat di Indonesia dan Tanah Papua secara khusus. Tegas Warinussy

Warinussy meminta Kapolda Papua memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua untuk memeriksa Kapolres Jayapura tersebut. Sekaligus  memerintahkan Kapolres Jayapura melakukan pengusutan terhadap oknum- oknum yang terekam video dan CCTV telah melakukan tindakan main hakim sendiri dan menganiaya saudara Muhammad Iqbal tersebut

“secara melawan hukum (vide pasal 351 KUHP Pidana dan 170 KUH Pidana). Ini adalah delik murni menurut ilmu hukum pidana, jadi saya tidak sependapat jika perlakukan yang cenderung merupakan tindakan persekusi re hadap saudara Iqbal dan keluarganya kemudian mau diselesaikan secara mediasi melalui mekanisme restoratif justice. Perbuatan para oknum tersebut menurut pandangan hukum saya cenderung telah disusupi oleh oknum- oknum yang hendak mencoreng citra Polri sebagai aparat dan institusi pelindung rakyat.

Tindakan tersebut yang terang benderang direkam dalam video yang telah beredar luas didunia media sosial saat ini, seyogyanya hendak diarahkan untuk menunjukkan seakan- akan Polri secara umum dan Polres Jayapura serta Polda Papua secara khusus tidak mampu menghadapi kelompok masyarakat Nusantara atau warga Sulawesi Selatan Ungkap Warinussy

” yang bisa “menghakimi” sendiri sesama warganya didalam Kantor Polisi sekalipun. Wibawa penegak hukum benar- benar tercoreng disini. Sehingga tindakan tegas semestinya diambil oleh Kapolri melalui Kapolda Papua terhadap seorang Kapolres Jayapura dan jajarannya yang bertanggung jawab saat kejadian nahas yang menimpa seorang warga negara bernama Muhammad Iqbal ini. Tutup Warinussy

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen