Nama Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo Ada Dalam Berita Acara  Pemeriksaan Perkara di KPK  

oleh manager
1006 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta (Jenderalnews.com) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani cuti menjelang bebas sejak Ahad, 14 Juni 2020.

Nazaruddin divonis untuk dua perkara, yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016. Ia dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan 7 tahun penjara untuk korupsi Wisma Atlet. Maka total hukumannya 13 tahun penjara yang dijalaninya sejak 2012. Seharusnya Nazaruddin baru akan bebas pada 2025, namun dia mendapatkan remisi.

“Kalau saya baca di Surat Keputusan Cuti Menjelang Bebas, jumlah remisinya 45 bulan 120 hari,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumhan Jawa Barat Abdul Aris lewat pesan singkat, Selasa, 16 Juni 2020.

Dalam perjalanan kasusnya, Nazaruddin pernah menyebut nama sejumlah anggota DPR lain pada Juli 2013, yang menurutnya tersangkut perkara dugaan korupsi.

“Saya buka bagi-bagi uang tentang proyek e-KTP. Bagi-bagi uang proyek Merpati, proyek MA 60, dan proyek fiktif lain yang nilainya hampir Rp 2 triliun. Semua saya buka apa adanya,” kata Nazaruddin Rabu, 31 Juli 2013.

Semua keterangan dirinya, kata Nazar, sudah dimasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan Perkara di KPK. Sejumlah nama anggota DPR yang disebut Nazar adalah Setya Novanto (Golkar), Olly Dondokambey (PDIP), Azis Syamsuddin (Golkar), Bambang Soesatyo (Golkar), Herman Heri (PDIP), Trimedya Panjaitan (PDIP) dan Benny K Harman (Demokrat). “Itu semua sudah dilaporkan secara jelas dan detail,” kata Nazar. Total ada 11 proyek pengadaan terindikasi korupsi yang dilaporkan Nazar ke KPK.

 

Rufinus Hutauruk, pengacara Muhammad Nazaruddin, ketika itu memastikan kliennya sudah menyerahkan semua bukti atas 11 kasus korupsi yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK bahkan sudah mengkonfirmasi kepada terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu ihwal bukti tersebut saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.

“Dia, kan, sudah diperiksa untuk beberapa kasus, baik sebagai saksi dan tersangka, semua bukti diserahkan dalam beberapa kali saat dia diperiksa,” kata Rufinus saat dihubungi Tempo, Senin, 9 September 2013. Bukti yang disodorkan Nazaruddin berupa jumlah kerugian yang ditanggung proyek dan siapa-siapa saja yang terlibat.

Pertengahan Agustus 2013, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap laporan Nazaruddin mengenai 11 kasus korupsi yang melibatkan sejumlah orang-orang penting itu masih membutuhkan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Bambang kemudian meminta dokumen yang terperinci dan lengkap atas dugaan 11 kasus tersebut kepada Nazaruddin.

“Laporan Nazaruddin ini merupakan pengaduan yang masih memerlukan barang bukti dan dokumen,” kata Bambang, Senin 12 Agustus 2013. ( Sumber DEWI NURITA | TIM TEMPO )

 

Reporter Sandra Charlotte

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen