Terkait Beberapa Anggota DPR Papua yang Menolak Rencana Pembuatan Perdasi Penanganan Bencana Covid-19 : Ini Tanggapan Ketua DPRP Jhony Banua Rouw

oleh manager
899 tampilan
Bagikan berita ini

Jayapura.Jenderalnews.com – Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE menanggapi tanggapan beberapa anggota DPRP di media masa yang menolak rencana pembuatan Perdasi Penanganan Bencana Non alam Covid-19 Papua.
Dijelaskannya bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang berjalan diatas aturan dan mekanisme, jadi harus dipahami betul, di DPRP juga ada tata tertip Dewan(Tatip), Peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan lainnya. Bagaimana beberapa anggota DPR Papua Menolak Sesuatu yang belum ada.

Ia sebagai Penggagas awal Perdasi untuk memprakarsai usulan Hak inisiatifnya sebagai Anggota DPRP, hingga saat ini belum dimasukan kepada Lembaga DPRP Ko sudah ada yang Protes, herannya ko belum dibaca, belum dilihat bentuknya seperti apa sudah bilang Tolak, apa yang di tolak?
Dokumen itupun kalau ada tidak langsung ditetapkan menjadi Perda, untuk itu bacalah dengan baik Tatip DPRP tahapannya jelas yang boleh mengusulkan adalah Anggota DPR atau Komisi atau Bapemperda, Gabungan Komisi ini setelah dibicarakan bersama setelah itu disiapkan untuk diusulkan kepada pimpinan untuk di bicarakan ditingkat pimpinan, lalu mengundang Badan Musyawarah(Bamus) DPRP Untuk di Paripurnakan agar bisa diketahui setuju atau tidak, Jadi bukan menolak sebelum adanya Sidang paripurna Dewan.
Bapemperda punya tupoksi adalah merasionalisasi, finalisasi, harmonisasi, hubungan antara apa yang dibahas tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, bagaimana menjaga hubungan dengan daerah dan memberikan pembobotan, inilah yang merupakan tugas Bapemperda dan Komisi komisi. Bapemperda tidak punya kewenangan untuk menolak atau menerima mereka hanya membahas hal hal teknis lalu di kirim ke Komisi untuk dibicarakan dengan Mitra kerjanya bicara Kesehatan di kirim ke Komisi V untuk dibahas secara teknis dengan Mitranya setelah itu baru di lakukan Harmonisasi atau Pembulatan dan tahapan selanjutnya di paripurnakan di situ akan dilaporkan dan di berikan tanggapan diterima atau ditolak itu di lakukan oleh Fraksi yang mempunyai Kewenangan,”Ungkap Jhony Banua Rouw,SE Politisi Partai Nasdem Papua
Jadi diharapkan Anggota DPR harus mengerti tahapan dan tupoksi kerja masing-masing agar nantinya tidak menimbulkan Opini yang salah kepada Rakyat.

Reporter Andre Fonataba

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen