Dana 1,5 T Tak Jelas Rimbanya, KPK Diminta Tahan Plh Gubernur Papua

oleh manager
351 tampilan
Bagikan berita ini

Jayapura (Jenderalnews.com )  Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional  Gerakan Cinta Indonesia( Dpn Gercin Indonesia ) HYU sapaan akrab dari Hendrik Yance Udam Tokoh Nasional asal Papua

Mendesak,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih pemeriksaan penggunaan dana APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2022 dan 2023. Dan menahan Plh Gubernur Papua.

Pemeriksaan ini penting karena sejak roda pemerintahan di Provinsi Papua dikendalikan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua , pengelolaan keuangan di kantor Gubernur Dok II Jayapura mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Salah satunya, terkait pertanggung jawaban pengelolaan dana Rp1,5 trilliun tahun anggaran 2022 yang melampaui anggaran induk. Dan tidak jelas dasar hukum maupun kriteria pengelolaannya.

Ketua  Umum Gercin Indonesia , HYU mengatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan keuangan itu, telah disoroti DPRP Papua pada saat sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun 2022 dan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa, 25 Juli 2023, di Kantor DPRP, Imbi, Kota Jayapura.

Bahkan hal itu telah menjadi catatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang  menyebutkan masih adanya permasalahan utama terhadap penyajian laporan keuangan Pemprov Papua, dimana terdapat realisasi belanja senilai Rp1,57 triliun yang melampaui anggaran induk dengan rincian yaitu Belanja Barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar , Belanja Hibah senilai Rp437,44 miliar, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp27,54 miliar, Belanja Modal senilai Rp566,11 miliar, dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp141,02 miliar.

“Tahun 2022, Pemprov nyatakan bahwa tidak ada dana hibah dan bantuan sosial, namun kenyataannya dalam laporan keuangan 2022, masih ada dana hibah, bantuan sosial yang dilaporkan. Ini menjadi pertanyaan,”ungkap HYU, Jumat pagi, (25/08/2023)  saat konfrensi  pers  yang ditemani oleh  Ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua Bung Menase ST,Sekretaris DPD Bung Herman Hugo Rumpaindus,Bendahara Mace Netty Puhili serta Pengrus DPD Bung Rio Kandam

“Penganggaran keuangan daerah Provinsi Papua senilai Rp 1, 5 T dipandang keliru, karena membelanjakan untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan ketentuan (pasal 69 dst) PP N0 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, sehingga perlu dipertanyakan kepada Ketua TAPD sebagai pihak yang bertanggung jawab,”tegas Ketum Gercin Indonesia HYU

Ia juga menyoroti kegiatan-kegiatan seremonial Pemprov Papua tahun 2002 hingga 2023 yang dinilai tidak penting dan terkesan menghabiskan anggaran. Seperti kegiatan memberangkatkan kepala kampung ke Manado Sulawesi Utara, mengirim ratusan ASN ke Pornas dan mengirim para pejabat ke luar negeri pada tahun 2022 ke Eropa, Turki dan beberapa negara lainnya yang tidak jelas maksud dan tujuannya serta kegiatan seremonial lainnya.

Sementara dilain pihak, 900 ribu lebih rakyat Papua hidup dalam kemiskinan, dan masih banyak masalah yang tidak diselesaikan baik. Seperti masalah hak para tenaga medis di RSUD Abepura, kemudian utang-utang pihak ketiga saat PON XX, dan juga utang beasiswa.

Ia juga meminta agar KPK mengumumkan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam penggunaan dana operasional Gubernur Papua. Penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dana operasional gubernur Papua telah masuk tahap akhir.

Dalam  jumpa Pers dengan awak media (Kamis 25 Agustus 2023)  diMarkas  Komando Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Cinta Indonesia Provinsi Papua ( Mako Gercin Indonesia Provinsi Papua) padan bulan jalan raya sentani Ale Ale , Ketum Gercin Indonesia  HYU  merinci 8 penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Plh Gubernur antara lain;

1.Penganggaran keuangan daerah Provinsi Papua senilai Rp 1, 5 T dipandang keliru, karena membelanjakan untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan ketentuan (pasal 69 dst) PP N0 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, sehingga perlu dipertanyakan kepada Ketua TAPD sebagai pihak yang bertanggung jawab.

2.Pelaksana tugas Gubernur Papua dipandang keliru memanfaatkan anggaran daerah dengan  dasar hukum “Peraturan Gubernur”

3.Dalam posisi apa pejabat Gubernur bisa menggunakan anggaran dengan dasar hukum peraturan gubernur sampai melampaui jumlah anggaran tahun sebelumnya.

4.Jajaran TAPD bersama ketuanya dianggap keliru dan menjadi temuan BPK yang dari aspek penganggarannya, dipandang tidak memenuhi ketentuan yang diperuntukan untuk membiayai kepentingan yang mendesak, dan emergency dan darurat seperti yang tertuang dalam PP No 12 Tahun 2019 pasal 69 dst. tentang pengelolaan keuangan negara

5.Jadi belanja2 wajib itu dianggap menyalahi ketentuan yang ada.

6.Karena DPRD tidak bersidang maka kewenangan penggunaan anggaran ada di TAPD dan penggunaannya harus dengan nilai tahun sebelumnya.

7.Kesalahan penggunaan anggaran akhirnya berdampak pada munculnya hasil penilaian BPK dengan memberi opini WDP bukan WTP. Padahal, telah beberapa kali Papua mendapat opini WTP tapi dengan kepemimpinan yang ada saat ini menjadi WDP.

BPK hanya periksa sampel (sekian OPD) diperiksa untuk mewakili.

8.Penggunaan kekuasaan oleh pelaksana tugas Gubernur Papua dianggap telah melampaui batas kewenangan, sehingga perlu diingatkan agar tidak terulang lagi (Redaksi )

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen