Disnakertrans PBD Gelar Bimtek WLKP Bagi Perusahaan

oleh manager
96 tampilan
Bagikan berita ini

Sorong,(Jenderalnews.com)-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Manusia gelar kegiatan Workshop dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.


“Berdasarkan data sensus pada tahun 2016 jumlah perusahaan yang beroperasi dan melaksanakan usahanya di wilayah Sorong Raya sekarang Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 39.720 perusahaan baik berskala besar, menengah dan kecil,” demikian hal itu disampaikan

PJ.Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Dr.Drs.Mohammad Musa’ad,M.Si melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmingrasi dan Energi Sumber Daya Manusia Provinsi Papua Barat Daya, Suroso,S.IP.,MM kepada wartawan jenderalnews.com saat ditemui di Kiryat Hotel Km 10 Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (17/10/2023).

Meskipun jumlah perusahaan di wilayah Papua Barat Daya cukup fantastis, namun yang baru melakukan input data online melalui WLKP adalah 2000 lebih perusahaan sehingga dari sisi angka secara proposional cukup jauh sekali.

Hal ini terjadi mungkin saja karena kurangnya pemahaman teman-teman yang ada di perusahaan terhadap pengisian data aplikasi WLKP ini dan segera melaporkan, jika perusahaan baru atau perusahaannya pindah, penambahan penerimaan karyawan baru, pemindahan karyawan dan perubahan-perubahan yang terjadi didalam perusahaan sekiranya dilaporkan melalui aplikasi WLKP ini.”

Kita berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya bisa mengoptimalkan aplikasi WLKP ini menginput semua informasi dan data yang dimiliki perusahaan mulai dari skala kecil, menengah dan besar agar dapat di monitoring dan diawasi oleh pemerintah,”harap Suroso.


Kegiatan workshop dan bimtek aplikasi WLKP ini dilakukan atas dasar, menurut Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Sorong Selatan ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaaan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan serta Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan, tutur Suroso.

Adanya aplikasi WLKP ini, dari data yang ada bisa mendapatkan potret mengenai persoalan perusahaan dan ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat Daya seperti apa, karena nanti dari aplikasi ini bisa ketahuan jumlah perusahaan skala kecil, menengah dan besar kemudian jumlah karyawannya.

“Aktifitas dalam perusahaan itulah yang dilaporkan, misalnya penerimaan karyawan baru, promosi untuk menduduki jabatan dalam perusahaan, karyawan keluar, dan ada sanksinya jika tidak melaporkan data perusahaannya. Hanya saja sanksinya kecil yakni denda 1 juta rupiah, namun yang dilihat adalah bagaimana konsisten, komitmen, kepatuhan dan ketaatan pihak perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur hal ini.

Target peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah sebanyak 50 orang, dimana perwakilannya 1 orang mewakili setiap perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat Papua Barat Daya khususnya Kota dan Kabupaten Sorong, namun ternyata melebihi target dan kenapa kita fokuskan pada Kabupaten Sorong dan Kota Sorong karena berhubungan dengan jaringan internet. “Jadi kita sasar dulu daerah yang sudah siap jaringan internetnya,” kata Suroso.

Narasumber yang menyajikan materi pada kegiatan workshop dan bimtek aplikasi WLKP ini, berasal dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta hadir memberi materi kepada peserta sekaligus mempraktekkan cara membuat dan mengoperasionalkan aplikasi WLKP. “Pak Wartawan coba lihat sendiri semua peserta duduk di mejanya masing-masing operasikan labtop langsung praktek aplikasinya yang di pandu oleh para narasumber,”papar Suroso.

Ditanya jumlah data karyawan Orang Asli Papua dan Orang Non Papua, tuturnya lagi, untuk hal ini perlu pendataan lebih khusus, karena dari data WLKP online yang ada jumlah perusahaan skala besar sebanyak 2.387, perusahaan menengah atau sedang sebanyak 71 dan perusahaan skala kecil sebanyak 212. Jumlah karyawan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan ini sebanyak 17.000 lebih. ”

Jadi kalau bicara berapa Orang Asli Papua dan Non Papua perlu dilakukan pendataan khusus lagi, karena aplikasi ini tidak melakukan pendataan spesifik sehingga perlu adanya pendataan lebih lanjut,”kata Suroso.

Saat ini, aku dia, WLKP sudah sinkron dengan OSS (One Single Submission) melalui NIB (Nomor Induk Berusaha), Dukcapil dengan NIK-nya serta BPJS Ketenagakerjaan melalui NPP kepesertaan perusahaan kemudian bagi perusahaan baru yang lebih dahulu mendaftarkan www.OSS.go.id, maka perusahaan tersebut otomatis terdaftar di WLKP online, maka perusahaan dapat meng-klik yang ada di email perusahaan, kemudian buat akun di sisnaker.

Ia menambahkan bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan OSS sebelum keluarnya Permenaker 4 Tahun 2019 maka dapat mendaftarkan langsung akun ke web WLKP selanjutnya jika sudah terdaftar di OSS melalui www.oss.go.id, perusahaan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana nomor tersebut sebagai pengganti Nomor Tanda Daftar Perusahaan (NTDP),tambah Suroso mengakhiri perbincangan.(Yonadap Trogea).

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen