Kinerja KPK Dipertanyakan, RHP: Kenapa Kapolda Papua Tak Diperiksa, Padahal Terima Transferan Dana

oleh manager
587 tampilan
Bagikan berita ini

Makasar (Jenderalnews,com)– Nama Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri kembali disebutkan dalam persidangan Ricky Ham Pagawak yang berlangsung diPN Tipikor Makassar, Jumat (13/10/2023).

Ini kali kedua RHP sapaan akrabnya Ricky Ham Pagawak menyuarakan soal kinerja Komisi Pemberatntasa Korupsi (KPK) yang tak kunjung memeriksa sang jenderal.

RHP mengungkapkan, Mathius D Fakhiri seharusnya diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut karena menerima dana transferan dari dirinya.

“Ribuan orang saya bantu, ribuan orang. Salah satu contoh kasus adalah Kapolda Papua (Irjen Mathius D Fakhiri) saya bantu Rp 50 juta melalui rekening Eishter Bungin,” bebernya.

Ricky kemudian membandingkan perlakuan KPK terhadap Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan yang diperiksa dan dipanggil sebagai saksi.

Padahal, Hinca dan Irjen Mathius D Fakhiri sama-sama menerima transferan Rp 50 juta.

“(Saya cuma bantu) orang mati tapi abang (Hinca) ikut (terlibat). Uang Rp 50 juta itu berbeda saya kasih (Uang Duka),” ungkapnya.

Iklan untuk Anda: Diabetes Hilang 100% jika Pankreas Pulih, dengan Makan Ini

Advertisement by

Karenanya, Ricky mempertanyakan kembali sikap lembaga anti rasuah itu, kenapa tidak pernah memanggil dan menghadirkan jenderal polisi dua bintang tersebut sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.

“Tidak pernah KPK periksa, panggil dan juga hadirkan beliau (Irjen Mathius D Fakhiri) di sini (pengadilan), jadi KPK ini kerjanya hanya untuk satu partai politik,” pungkasnya.

Bukan kali ini saja, terdakwa Ricky Ham Pagawak menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri pernah menerima transferan.

Nama jenderal polisi dua bintang itu juga pernah disebut Rikcy pada saat pembacaan eksepsi di PN Tipikor Makassar pada Rabu (9/8/2023) lalu.

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri yang disebutnya juga menerima transferan.

Namun Mathius tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

“Sedangkan tokoh lain yang sama sekali tidak disinggung oleh KPK dan tidak diperiksa KPK yang mendapatkan transferan kepada saya seperti Mathius Fakhiri tidak pernah diperiksa oleh KPK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak menyebut lembaga KPK tidak punya hati lantaran karena ikut memeriksa Hinca Pandjaitan.

Padalah menurutnya, Hinca sebenarnya tidak tahu apa-apa dan uang Rp 50 juta yang ia berikan murni merupakan uang duka atas meninggalnya Ibunda Hinca Pandjaitan.

“Ini KPK tidak punya hati. Orang mati saya bantu,” ucap Ricky Ham Pagawak. (*)

.

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen