SK DPP Partai Demokrat AHY Di Gugat Oleh Deklarator Partai Dr Ir Muhammad Subur Sembiring

oleh manager
1286 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta ( Jenderalnews.com )  – Teka – teki tentang SK DPP Partai Demokrat yang di ketuai oleh AHY Putra sulung SBY Presiden ke 6 RI,  mulai terungkap, setelah  saya dan teman – teman  kader  Partai Demokrat bertemu langsung dengan  Menteri  Hukum Dan Ham Profesor Yasona Laoly di ruang kerjanya  ( Selasa 9 Juni 2020 ).

Menteri Hukum Dan Ham memberikan secara langsung salinan SK ketua Umum DPP Partai Demokrat Kepada  saya selaku Plt  Ketua Umum DPP Pendiri Dan  Deklarator Partai Demokrat. Karena SK tersebut sudah di tanda tandatangani  pada tertanggal 18 Mei 2020 dan juga sudah di berikan kepada AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat

Setelah memberikan salinan SK tersebut  Mentri Hukum Dan HAM memberikan arahan agar supaya   kalau ada elit – elit Partai Demokrat yang tidak puas terhadap keberadaan SK tersebut silakan di  gugat di PTUN sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kita,” kata Dr Ir Muhammad Subur Sembiring  kepada wartawan usai pertemuan dengan Menteri Hukum Dan Ham.

Lebih lanjut Sembiring menjelaskan bahwa,” SK DPP Partai Demokrat AHY akan kami gugat di PTUN sesuai dengan arahan Mentri Hukum Dan Ham karena SK tersebut ilegal .

” Saya dalam diskusi dengan mentri Hukum dan Ham,  saya sudah ceritakan semua kornologis  Kongres Partai Demokrat yang telah memili AHY secara aklamasi  sebagai  Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang cacat hukum. Menteri Hukum Dan Ham juga sangat kaget sekali mendengar kronologis Kongres Partai Demokrat yang terkesan tergesa – gesa  ”

“Dokumen Rantus itu dibuat oleh pimpinan sidang paripurna kongres di luar areal kongres. Pada saat kongres tidak ada satupun rancangan keputusan kongres yang menjadi keputusan kongres yang dibacakan dan ditandatangani pimpinan sidang,” jelas Subur.

“Saya sudah ceritakan sama Menkum HAM RI peristiwa sebenarnya yang terjadi di kongres. Beliau sangat setuju itu digugat karena beliau tidak tahu apa yang terjadi sesungguhnya di sidang paripurna kongres,” ucapnya.

Oleh sebab itu Pak Menteri arahkan untuk  kepada kami untuk silakan di gugat SK DPP Partai demokrat yang  saya sebagai Menteri sudah tanda tangani. Saya sebagai Menteri sangat siap untuk di gugat Jelas ,” Sembiring.

Sembiring juga mempertayakan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat  yang dinilai sangat tertutup tentang SK DPP Partai Demokrat, kenapa SK itu di sembunyikan dan tidak di publish dan di berikan kepada semua pengurus partai demokrat, agar supaya bisa di ketahui oleh para kader  yang ada.  Ada apa ini  jangan – jangan AHY ketakutan kalau  SK tersebut akan di gugat oleh kami,”tanya Sembiring dengan tegas.

Ditambahkanya bahwa,” Saya dan teman – teman Kader Partai Demokrat Pendiri dan Deklarator akan mengadakan rapat dalam waktu dekat ini  untuk mempersiapkan materi hukum secara lengkap setalah itu kami akan  mendaftar gugatan kami ke PTUN untuk mengugat SK ketua  Umum DPP Partai Demokrat AHY.

Hal ini  akan sangat berbahaya dan memiliki sebuah resiko politik bagi Partai Demokrat itu. Sebab jikalau gugatan kami di kabulkan dan di keluarkan keputusan sela, maka sangat di sayangkan sekali kader – kader partai demokrat yang ingin maju di pilkada di seluruh Indonesia tidak bisa mengikuti pilkada tersebut karena  Partai Demokrat  masi berada di dalam konflik gugatan di PTUN.

Dan juga  jikalau sampai terbukti bahwa AHY dan kelompokny menyiapkan dokumen palsu  yang di berikan kepada Menteri Hukum Dan Ham untuk memproses SK DPP Partai Demokrat, maka yang bersangkutan akan kami pidanakan sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI,” Tambah Sembiring Tokoh Nasioanal asal sumatra Utara  (arief)

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen