Jakarta ( Jenderalnews.com ) – Teka – teki tentang SK DPP Partai Demokrat yang di ketuai oleh AHY Putra sulung SBY Presiden ke 6 RI, mulai terungkap, setelah saya dan teman – teman kader Partai Demokrat bertemu langsung dengan Menteri Hukum Dan Ham Profesor Yasona Laoly di ruang kerjanya ( Selasa 9 Juni 2020 ).
Menteri Hukum Dan Ham memberikan secara langsung salinan SK ketua Umum DPP Partai Demokrat Kepada saya selaku Plt Ketua Umum DPP Pendiri Dan Deklarator Partai Demokrat. Karena SK tersebut sudah di tanda tandatangani pada tertanggal 18 Mei 2020 dan juga sudah di berikan kepada AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat
Setelah memberikan salinan SK tersebut Mentri Hukum Dan HAM memberikan arahan agar supaya kalau ada elit – elit Partai Demokrat yang tidak puas terhadap keberadaan SK tersebut silakan di gugat di PTUN sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kita,” kata Dr Ir Muhammad Subur Sembiring kepada wartawan usai pertemuan dengan Menteri Hukum Dan Ham.
Lebih lanjut Sembiring menjelaskan bahwa,” SK DPP Partai Demokrat AHY akan kami gugat di PTUN sesuai dengan arahan Mentri Hukum Dan Ham karena SK tersebut ilegal .
” Saya dalam diskusi dengan mentri Hukum dan Ham, saya sudah ceritakan semua kornologis Kongres Partai Demokrat yang telah memili AHY secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang cacat hukum. Menteri Hukum Dan Ham juga sangat kaget sekali mendengar kronologis Kongres Partai Demokrat yang terkesan tergesa – gesa ”
“Dokumen Rantus itu dibuat oleh pimpinan sidang paripurna kongres di luar areal kongres. Pada saat kongres tidak ada satupun rancangan keputusan kongres yang menjadi keputusan kongres yang dibacakan dan ditandatangani pimpinan sidang,” jelas Subur.
“Saya sudah ceritakan sama Menkum HAM RI peristiwa sebenarnya yang terjadi di kongres. Beliau sangat setuju itu digugat karena beliau tidak tahu apa yang terjadi sesungguhnya di sidang paripurna kongres,” ucapnya.
Oleh sebab itu Pak Menteri arahkan untuk kepada kami untuk silakan di gugat SK DPP Partai demokrat yang saya sebagai Menteri sudah tanda tangani. Saya sebagai Menteri sangat siap untuk di gugat Jelas ,” Sembiring.
Sembiring juga mempertayakan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang dinilai sangat tertutup tentang SK DPP Partai Demokrat, kenapa SK itu di sembunyikan dan tidak di publish dan di berikan kepada semua pengurus partai demokrat, agar supaya bisa di ketahui oleh para kader yang ada. Ada apa ini jangan – jangan AHY ketakutan kalau SK tersebut akan di gugat oleh kami,”tanya Sembiring dengan tegas.
Ditambahkanya bahwa,” Saya dan teman – teman Kader Partai Demokrat Pendiri dan Deklarator akan mengadakan rapat dalam waktu dekat ini untuk mempersiapkan materi hukum secara lengkap setalah itu kami akan mendaftar gugatan kami ke PTUN untuk mengugat SK ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY.
Hal ini akan sangat berbahaya dan memiliki sebuah resiko politik bagi Partai Demokrat itu. Sebab jikalau gugatan kami di kabulkan dan di keluarkan keputusan sela, maka sangat di sayangkan sekali kader – kader partai demokrat yang ingin maju di pilkada di seluruh Indonesia tidak bisa mengikuti pilkada tersebut karena Partai Demokrat masi berada di dalam konflik gugatan di PTUN.
Dan juga jikalau sampai terbukti bahwa AHY dan kelompokny menyiapkan dokumen palsu yang di berikan kepada Menteri Hukum Dan Ham untuk memproses SK DPP Partai Demokrat, maka yang bersangkutan akan kami pidanakan sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI,” Tambah Sembiring Tokoh Nasioanal asal sumatra Utara (arief)