Ketum DPP BMD Memberikan Dukungan Untuk Proses Hukum Permadi Arya Alias Abu Jada

oleh manager
500 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta (Jenderalnews.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Massa Demokrat ( BMD )  Supandi R Sugondo S.sos  dalam rilisnya yang di terimah media ini ( Jumat 29 Januari 2021 ) mengatakan bahwa,” Saya memberikan dukungan sepenunya kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Komitee Nasional Pemuda Indonesia ( DPP KNPI ) Bung Haris Pertama dalam mengambil langkah penegakan hukum untuk melaporkan Permadi Arya alias Abu Jada ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan rasisme ke mantan Komisioner HAM Natalius ,”Kata Politisi Partai Demokrat ini

Dijelaskan Supandi bahwa ,”Dalam laporan tersebut,diduga Permadi Arya disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

“ Saya Ketua Umum DPP Barisan Massa Demokrat (BMD) sangat mengharapkan pihak kepolisian untuk tegas terhadap Permadi Arya alias Abu Janda yang sudah merusak Kerukunan, keselarasan dan kebhinekaan yang ada di Indonesia dan mengganggu pemerintah dan rakyat yg sedang berjuang menghadapi pandemi covid 19. “

Ditambahkan Ketum BMD bahwa,” Kasus rasialis ini adalah merupakan tugas pertama Kapolri yang baru setelah di lantik oleh Presiden Jokowi di istanah Negara rabu 27 Januari 2027.

Untuk menstabilkan kondisi Negara dari orang yang mau merusak NKRI serta mengusut semua aktor – actor intelektual yang ada.

Sebelumnya di beritakan dari (www.knpi.or.id) mengatakan bahwa,”Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai .

Laporan resmi atas dugaan rasis yang dilakukan oleh Abu Janda kepada Natalius Pigai ini dilaporkan oleh tim hukum DPP KNPI di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis Siang (28/1), Tim Kuasa Hukum DPP KNPI yang melaporkan yaitu Medy Rischa, Jubir Darsun, Pahri dan Laksono.

“Kami DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Mabes Polri. Insya Allah kebenaran akan menang. Doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI,” kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama kepada Media Centre DPP KNPI di Jakarta (28/1)

“Meski berbeda dukungan politik. Tidak pantas melontarkan kata-kata rasis. Orang semacam Abu Janda harus segera ditangkap. Ini juga merusak citra pemerintah Jokowi,” Tambah Haris.

Selain itu, menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Abu Janda sudah bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena tidak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA).

DPP KNPI melalui kuasa hukumnya telah resmi menyampaikan laporan ke Bareskrim mabes polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/30/I/2021/BARESKRIM. Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/0052/I/2021BARESKRIM tanggal 28 Januari 2021. Pelapor Medya Rischa (Tim Hukum/Kuasa Hukum DPP KNPI) Terlapor pemilik akun twitter @permadiaktivis1, perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/antar golongan (sara).

Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Janda di akun Twitter miliknya, diduga mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” ungkap Permadi. (Budi)

 

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen