Ketua DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah Kusmanto Di Pecat Karena Melangar Konstitusi AD/ART Organisasi Gercin Indonesia

oleh manager
548 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta (Jenderalnews.com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPD GERCIN ) Provinsi Jawa Tengah Kusmanto  telah di pecat dengan tidak hormat sesuai dengan SK pemecatan bernomor  048/SK/DPN -GERCIN INDONESIA/VII/2021 yang di tanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPN GERCIN INDONESIA Bung HYU sapaan akrab dari Hendrik Yance Udam dan Sekretarais Jenderal HR Teddy Surya dikarenakan melangar konstitusi Organisasi Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi ( PO ) Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ,”Ungkap Wakil Ketua Umum DPN GERCIN INDONESIA Titi Kusumawati SE kepada media ini  (Jumat 9 Juli 2021 ) saat di konfirmasi tentang pemecatan Ketua DPD GERCIN Provinsi Jawa Tengah.

Waketum Titi menjelasakan bahwa,”Ada delapan point utama kenapa sampai Ketua DPD GERCIN Jawa Tengah Kusmanto di pecat salah satunya adalah diduga melakukan upaya untuk melakukan Gerakan makar terhadap organisasi dengan cara menghasut dan menyebarkan  kebencian ke kelompok – kelompok tertentu untuk melakukan kudeta kepada Ketua umum dengan cara  merusak organisasi.Serta melakukan tindakan tercelah yaitu diduga memalsukan tanda tangan Sekretaris DPD GERCIN Provinsi Jawa Tengah untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan organisasi,”Jelas Waketum Titi

Lebih lanjut Waketum Titi menjelaskan bahwa,” Dewan Pimpinan Nasional Gercin Indonesia adalah merupakan induk dari DPD dan DPC serta DPAC dan DPAR oleh sebab itu aturan yang telah di tetapkan di dalam organisasi di tingkat nasional maka tugas DPD dan DPC serta DPAC dan DPAR  adalah mengamankan dan melaksanakan keputusan atau aturan yang sudah di tetapkan tersebut bukan sebaliknya mengatur DPN dan serta memprotes segala kebijakan dan melakukan upaya perlawanan makar terhadap organisasi  ke DPN,”Jelas Waketum Titi.

 

Waketum Titi juga mengigatkan kepada mantan Ketua DPD Gercin Provinsi Jawa Tengah yang telah di pecat agar di harapakan supaya jangan lagi mengunakan atribut – atribut organisasi GERCIN INDONESIA sebab kalau saudara masi juga  mengunakan atribut -atribut organisasi GERCIN INDONESIA maka saudara akan kami proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”Ujar Waketum Titi

Waketum Titi juga berharap agar supaya Pengurus dan Anggota  DPD GERCIN Provinsi Jawa Tengah agar tetap solid dan tegak lurus kepada DPN GERCIN INDONESIA sebab yang di pecat adalah Ketua DPDnya sedangkan Sekrearis dan Bendahara serta Anggota yang namanya tercantum di dalam Surat Keputusan ( SK ) saat pelantikan yang lalu  tidak di ganti.

Oleh sebab itu  untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua maka kami dari DPN akan secepatnya menurunkan PLT Ketua DPD GERCIN Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan konsolidasi Organisasi  serta memulikan nama baik organisasi pasca pemecatan Ketua DPD GERCIN Provinsi Jawa Tengah,”Tegas Waketum Titi ( Arief )

 

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen