Jakarta (Jenderalnews.Com) – Indonesia surganya para koruptor yang mencuri uang rakyat dengan fasilitas pemerintah yang mereka miliki sehingga membuat NKRI yang di didirikan dengan darah dan air mata oleh para pendiri bangsa ini menjadi tempat yang sangat subur untuk para koruptor .
Dan membuat rakyatnya semakin miskin dan menderita di atas kekayaan sumber daya alamnya yang sangat kaya raya,”Kata HYU sapaan akrab dari Hendrik Yance Udam Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ( Dpn Gercin Indonesia ) yang di temui saat usai berbuka bersama dengan PPK Kosgoro 1957 Sabtu ( 1 April 20223) Hotel Merlnn Park Hotel Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Tokoh Politik Nasional asal Papua ini mengatakan,kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, yang terduga melakukan korupsi uang rakyat melalui pencucian Uang dan transaksi yang mencurigakan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Yang di laporkan oleh Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebesar 3 ratus trilun lebih dilakukan oleh oknum – oknum pejabat Kemenkue yang tidak memiliki hati Nurani dan nasionalisme kebangsaan
Peristiwa ini sangat fantastik dan membuat heboh publik, bukan hanya public masyarakat Indonesia saja namun juga sudah merupakan konsumsi masyarakat Internasional tetang korupsi di Indonesia yang sudah megurita
Bagaikan fenomena gunung es di atasnya saja yang kelihatan namun di bagian bahwanya sangat mengakar dan merambat kemana – kemana.
Menurut HYU Koruspsi dapat membuat NKRI ini bubar karena prilaku dan mental para pejabatnya yang mengambil uang rakyat dengan cara – cara yang illegal sehingga membuat kemiskinan yang sangat masif bagi rakyat Indoneisa.
Oleh sebab itu untuk menjaga keutuhan NKRI dari perpecahan akibat dari korupsi yang sangat masif di Indonesia maka atas nama rakyat Indonesia yang mencintai NKRI kami meminta kepada Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo
Untuk segera mengeluarkan Perppu agar para koruptor uang rakyat harus di hukum mati atau segera melakukan penerapan hukuman mati yang dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR. RI.
HYU juga meminta Kepada Bapak Presiden RI Ir Joko Wido dan DPR RI harus berani untk melawan bara bandit – adit korupsi yang sudah meresahkan rakyat Indonesia.
Sebab kalua di biarkan terus mentalitas para pejabat kita yang suka korupsi uang rakyat ini maka NKRI ini tidak akan berkembang maju dan tidak akan menjadi kekuatan politik dan ekonomi dunia di 2045 mendatang.
Untuk itu kasus dugaan korupsi pencucian uang yang di lakukan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya kiranya dapat menjadi proses pembelanjaran bagi para pejabat – pejabat pemerintah agar supaya tidak melakukan korupsi dengan pencucian uang,”Tutup HYU