Geram Dengan Kadernya , Ini Surat Edaran MPN PP :  Kader Dan Anggota Dilarang Keras Minta THR

oleh manager
627 tampilan
Bagikan berita ini

 

Jakarta. Jenderalnews.com  – Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) geram dengan ulah oknum yang melakukan pungutan liar. Karena itu, ormas pimpinan Japto S. Soerjosoemarno ini mengintruksikan kepada seluruh kader dan anggota PP agar tidak melakukan pungli seperti meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Intruksi itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 042.B1/MPN-PP/PP/V/2020 yang ditandatangani Japto S. Soerjosoemarno sebagai Ketua Umum dan Arif Rahman sebagai Sekretaris Jenderal.

“Dilarang melakukan pungutan-pungutan liar kepada masyarakat umum, instansi pemerintah maupun instansi swasta dengan alasan untuk Tunjangan Hari Raya (THR),” ujar Sekjen MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman di Jakarta, Jumat (15/5).

Arif Rahman menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota dan kader PP yang melakukan pungli. Pasalnya, tindakan itu akan mencemarkan nama baik organisasi. “MPN Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas terhadap jenjang kepengurusan organisasi PP yang melakukan pungutan pungutan liar serta tindakan lainnya yang mencemarkan eksistensi ormas PP,” tandasnya.

Lebih lanjut Arif mengimbau, pada masa pandemi Corona seperti sekarang ini, seluruh anggota dan kader PP di seluruh Indonesia ikut menjaga kondusifitas sosial dengan selalu bergotong-royong saling bantu dan bekerjasama. “Jenjang Kepengurusan ormas Pemuda Pancasila harus menyiapkan sumber daya manusia kader-kader ormas Pemuda Pancasila dalam rangka membantu penyaluran logistik ke masyarakat,” tutur Arif Rahman.

MPN PP, kata Arif, juga mengimbau kepada seluruh kader dan anggotanya untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga masing-masing. Memperkuat imun tubuh dengan mengkonsumsi vitamin atau ramuan herbal setiap harinya, menggunakan masker, mencuci tangan dan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Terkait dugaan adanya pungli yang dilakukan anggota PP Kota Bekasi, Arif mengaku, pihaknya telah memanggil pengurus MPC PP Kota Bekasi dan telah menegaskan bahwa terkait surat edaran THR yang beredar tidak dapat dibenarkan. “Sudah kami beri sanksi tegas kepada oknum yang merusak nama organisasi,” tandasnya.

 

Reporter Sandra Charlotte

 

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen