Pendiri Partai Demokrat : AHY  Bukan Ketua Umum PD,  Dan Kepengurusan  SBY Sudah Demisioner

oleh manager
2405 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta.Jenderalnews.com – Plt Ketua Umum  Dewan Pimpinan Pusat  Forum Komunikasi Pendiri dan Deklator Partai Demokrat Dr  Ir Mohamad Subur Sembiring yang di temuai media ini Senin  18 Mei 2020 di salah satu hotel di jakarta pusat, mengatakan bahwa,” Putra sulung Presiden Ke Enam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY), bukan merupakan ketua Umum  partai demokrat yang sah,   Ia terpilih sebagai ketua umum partai Demokrat secara aklamasi dan itu ilegal

Keputusan itu diambil setelah sidang paripurna melakukan verifikasi dan menyatakan AHY memenuhi persyaratan menjadi ketua umum dalam Kongres V Partai Demokrat  di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (14/3/2020).

“ Kongres  Partai Demokrat yang di laksanakan  minggu ( 14/3/2020)  di JCC yang memilih AHY sebagai Ketua Umum  DPP Partai Demokrat  adalah  seratus persen  illegal, karena tidak  melalui proses – proses  mekanisme organisasi sesuai dengan angaran  dasar dan angaran rumah tangga partai demokrat itu sendiri.

Kongres tersebut di paksakan oleh oknum – oknum  oportunitis tertentu di dalam internal partai demokrat untuk memuluskan putra sulung SBY  yaitu AHY menjadi Ketua Umum Partai Demokrat “

Sembiring  juga menjelasakan bahwa ,” SBY bukan pendiri partai demokrat. Dan  kepengurusan serta masa kerja SBY sebagai ketua umum partai demokrat priode 2015 – 2020 sudah berhakir  atau  demisioner pada  Jumat16 Mei 2020, itu berarti secara  defakto dan dejure kepemimpinan SBY sudah tidak sah lagi di dalam partai demokrat.

Maka turunannya sampai ke provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia juga sudah dimisioner oleh sebab itu kami dari Forum Komunikasi Pendiri dan Deklator Partai Demokrat akan mengambil ahli partai Demokrat  dan menyelamatkan Partai Demokrat Dari Kehancuran,”Jelas Sembiring.

Ditambahkanya bahwa,” sampai saat ini SK Kepengrusan AHY sebagai Ketua umum  partai demokrat Versi Kongres Jakarta JCC Senayan, Minggu (14/3/2020).  belum  di tandatangani oleh Mentri Hukum Dan Ham Republik Indonesia.

Karena Mentri Hukum Dan Ham harus pula berhati – hati karena  kongres tersebut ilegal tidak sesuai dengan konstitusi partai demokrat.

sebab kalaupun di paksakan untuk SK kepengurusan partai demokrat versi AHY di tandatangani oleh Mentri Hukum Dan HAM, maka Mentri Hukum Dan HAM juga bisa di gugat .

Menurut Sembirig hal ini akan sangat memberatkan bagi kader – kader partai demokrat yang ingin maju dalam pilkada serentak  bulan desember 2020  di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Sebab salah satu syaratnya adalah SK  dewan pimpinan pusat partai demokrat yang harus di tanda tangani oleh Mentri Hukum Dan HAM Republik Indonesia,”tambahnya.

Deklarator Partai Demokrat ini juga berharap agar supaya semua kader – kader partai demokrat di tingkat nasional ,provinsi dan kabupaten kota di seluruh indonesia untuk bersama – sama merapatkan barisan, bersatu untuk menyelamatkan partai demokrat dari ke hancuran.

Partai Demokrat adalah aset negara, dan milik rakyat  indonesia dari sabang sampai merauke, dan bukan milik pribadi,kelompok atau keluarga tertentu.

Kita akan melakukan kongres  partai luar biasa untuk memilih  ketua umum partai demokrat yang sah sesuai dengan mekanisme organisasi  yaitu  angaran dasar dan angaran rumah tangga partai.

Siapun  anak bangsa yang berprestasi silakan mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum partai demokrat ,”harapnya

 

Reporter Sandra Charlotte

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen