Jakarta.Jenderalnews.com – Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pendiri dan Deklator Partai Demokrat Dr Ir Mohamad Subur Sembiring yang di temuai media ini Senin 18 Mei 2020 di salah satu hotel di jakarta pusat, mengatakan bahwa,” Putra sulung Presiden Ke Enam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY), bukan merupakan ketua Umum partai demokrat yang sah, Ia terpilih sebagai ketua umum partai Demokrat secara aklamasi dan itu ilegal
Keputusan itu diambil setelah sidang paripurna melakukan verifikasi dan menyatakan AHY memenuhi persyaratan menjadi ketua umum dalam Kongres V Partai Demokrat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (14/3/2020).
“ Kongres Partai Demokrat yang di laksanakan minggu ( 14/3/2020) di JCC yang memilih AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat adalah seratus persen illegal, karena tidak melalui proses – proses mekanisme organisasi sesuai dengan angaran dasar dan angaran rumah tangga partai demokrat itu sendiri.
Kongres tersebut di paksakan oleh oknum – oknum oportunitis tertentu di dalam internal partai demokrat untuk memuluskan putra sulung SBY yaitu AHY menjadi Ketua Umum Partai Demokrat “
Sembiring juga menjelasakan bahwa ,” SBY bukan pendiri partai demokrat. Dan kepengurusan serta masa kerja SBY sebagai ketua umum partai demokrat priode 2015 – 2020 sudah berhakir atau demisioner pada Jumat16 Mei 2020, itu berarti secara defakto dan dejure kepemimpinan SBY sudah tidak sah lagi di dalam partai demokrat.
Maka turunannya sampai ke provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia juga sudah dimisioner oleh sebab itu kami dari Forum Komunikasi Pendiri dan Deklator Partai Demokrat akan mengambil ahli partai Demokrat dan menyelamatkan Partai Demokrat Dari Kehancuran,”Jelas Sembiring.
Ditambahkanya bahwa,” sampai saat ini SK Kepengrusan AHY sebagai Ketua umum partai demokrat Versi Kongres Jakarta JCC Senayan, Minggu (14/3/2020). belum di tandatangani oleh Mentri Hukum Dan Ham Republik Indonesia.
Karena Mentri Hukum Dan Ham harus pula berhati – hati karena kongres tersebut ilegal tidak sesuai dengan konstitusi partai demokrat.
sebab kalaupun di paksakan untuk SK kepengurusan partai demokrat versi AHY di tandatangani oleh Mentri Hukum Dan HAM, maka Mentri Hukum Dan HAM juga bisa di gugat .
Menurut Sembirig hal ini akan sangat memberatkan bagi kader – kader partai demokrat yang ingin maju dalam pilkada serentak bulan desember 2020 di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Sebab salah satu syaratnya adalah SK dewan pimpinan pusat partai demokrat yang harus di tanda tangani oleh Mentri Hukum Dan HAM Republik Indonesia,”tambahnya.
Deklarator Partai Demokrat ini juga berharap agar supaya semua kader – kader partai demokrat di tingkat nasional ,provinsi dan kabupaten kota di seluruh indonesia untuk bersama – sama merapatkan barisan, bersatu untuk menyelamatkan partai demokrat dari ke hancuran.
Partai Demokrat adalah aset negara, dan milik rakyat indonesia dari sabang sampai merauke, dan bukan milik pribadi,kelompok atau keluarga tertentu.
Kita akan melakukan kongres partai luar biasa untuk memilih ketua umum partai demokrat yang sah sesuai dengan mekanisme organisasi yaitu angaran dasar dan angaran rumah tangga partai.
Siapun anak bangsa yang berprestasi silakan mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum partai demokrat ,”harapnya
Reporter Sandra Charlotte