Mewakili Ditjen Pothan Mayjen TNI Dadang Hendrayudh : Dr.Jubei Levianto Membuka Secara Resmi Sosialisasi Permenhan Nomor 8 Tahun 2022

oleh manager
413 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta.(Jenderalnews.com) – Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Yang dilaksanakan di Hotel Novotel Mangga Dua Squara Jakarta pada hari Kamis, 9 Juni 2022. Acara tersebut di buka oleh Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto Direktur Bela Negara mewakili Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Mayor Jenderal Dadang Hendrayudha .

Dalam acara sosialisasi tersebut, Ditjen Pothan mengundang sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepmudaan (OKP) antara lain, GERCIN INDONESIA, Senkom Mitra Polri, Pemuda Pancasila (PP), PPM, PKBN, YBB-RBN,

PPBN, RCBN, ASKARA, FBN, dan Ormas lainnya serta hadir beberapa institusi negara yang terkait, seperti dari Kemkopolhukam, Kemedagri,Kemendikbud, Kemenristekdikti,  Baharkam Polri, Kemenaker, BNN, BNPT, Kemenag, LAN dan institusi lainnya yang terpantau hadir sejumlah 120 peserta.

Dalam sambutan tertulis Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Mayor Jenderal Dadang Hendrayudh yang di bacakan oleh Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto Direktur Bela Negara mengatakan bahwa,” Kegiatan sosialisasi permenhan nomor: 8 tahun 2022

tentang pedoman PKBN adalah salah satu kegiatan yang sangat strategis dikaitkan dengan upaya Kemhan dalam mensosialisasikan Peraturan Perundangan terbaru tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Permenhan nomor 8 Tahun 2022 adalah berisi tentang pedoman bagi para stakeholder terkait dengan pelaksanaan pembinaan kesadaran Bela Negara di lingkup pendidikan, pemukiman dan pekerjaan Bela Negara.

Dijelaskan Brigjen Jubei Levianto, Pembinaan kesadaran Bela Negara adalah  salah satu program kementerian pertahanan yang bertujuan membangun karakter dan jati diri Bangsa yang mewakili  jiwa nasionalisme dan patriotisme

serta militansi yang tinggi dalam menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan ganguan, terhadap kedaulatan Negara, keutuhan  wilayah serta keselematan Bangsa, baik yang datang dari luar negeri maupun dalam negeri.

Selain itu bangsa Indonesia merupakan masyarakat heterogen yang terdiri dari berbagai etnis, agama, dan kebuadayaan yang beragam yang hidup pada zaman yang penuh tantangan.

Oleh sebab itu hendaknya seluruh warga Negara, menyadari hal tersebut dan harus mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai tantangan terutama yang dapat menggangu persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia,”jelasnya

Menurut Brigjen Jubei Levianto, Untuk mempererat persatuan dan kesatuan Bangsa, maka Bela Negara merupakan hal yang sangat penting, bahkan menjadi hak yang sekaligus kewajiban dasar warga Negara.

Dalam konstitusi Negara, hak dan kewajiban warga Negara dalam Bela Negara telah diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1954 yang berbunyi,  “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

Dengan demikian pembelaan Negara sesuai dengan aspek moral dan hukum serta tidak bertentangan dengan etika politik atau prinsip-prinsip pada  Negara moderen.

Tugas Bela Negara bukan hanya tanggung jawab TNI semata, tetapi melibatkan semua  komponen Bangsa sesuai dengan profesinya. Oleh karena itu kebersamaan sangat diperlukan.

Kebersamaan akan tercipta apabila ada pemahaman yang jelas tentang peran dan fungsi kita  masing-masing yang tentunya akan berdampak bagi penguatan persatuan dan kesatuan Bangsa,”Tutup Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto Direktur Bela Negara.(Red)

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen