Kejaksaan Agung Harus Tangkap Oknum BPK Dan Komisi 1 DPR Penerima Uang Korupsi BTS 4G

oleh manager
91 tampilan
Bagikan berita ini

Jakarta (Jenderalnews.com) Desas desus penerimaan uang korupsi BTS Kominfo ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi 1 DPR RI berubah jadi fakta persidangan.

Sejak sebelum sidang kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo seterang saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah berjanji akan menyidik aliran dana ke 11 pihak terkait perkara korupsi pengadaan tower itu dipastikan takkan berhenti diusut.

Karena kerja tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah mendapatkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“11 nama yang diduga menerima, penyidikan itu terus berjalan. Kita menunggu perkembangan fakta persidangan,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (3/9/2023).

Saat itu tim penyidik disebut telah memanggil kesebelas pihak itu sebagai bentuk upaya pendalaman.

Namun, di antara 11 nama tersebut tidak semua hadir memenuhi panggilan.

“Yang jelas semuanya sudah berusaha kita panggil sepanjang memang perlu kita panggil,” ujarnya.

Diantara yang tidak hadir dipanggil ialah kurir suap ke oknum anggota DPR dan BPK, yakni Nistra Yohan dan Sadikin.

11 pihak tersebut pun tak menutup kemungkinan dijerat tersangka begitu alat bukti cukup di tangan penyidik.

“Pokoknya semua kemungkinan ada. ketika fakta itu kuat di persidangan, ya kita akan tunggu pendapat dari penuntut umum, apa pendapat penuntut umum pasti kita kejar,” ujar dia.

Terpisah Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Warch (IAW) sebutkan bahwa setelah berbulan-bulan publik menunggu janji-janji Kejagung terkait banyaknya orang yang terlibat namun justru belum pernah diperiksa.

Maka karena sekarang fakta-fakta persidangan sudah terbuka dengan sangat lugas dan terang tentu sudah tidak perlu lagi Kejagung menunda-nunda pentersangkaan 11 orang atau pihak tersebut.

“Karena dua orang saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya yaitu Irwan Hermawan dan Windi Purnama sudah mengungkapkan dengan seterang-terangnya tentang aliran-aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI dan Rp40 miliar ke BPK RI,”tegasnya.

Maka sudah saatnya Kejagung untuk tidak lagi harus berfikir berkelit-berbelit.” Sesegera saja 11 pihak itu disidik. Itu dimulai dengan mentersangkakan orang yang menerima uang yang terkoneksi dengan anggota DPR RI dan Anggota BPK RI. Agar kemudian menyusul anggota DPR dan BPK yang terlibat,”sebut Iskandar Sitorus. Ditambahkan oleh Iskandar,”Jangan sampai nanti publik malah menduga-duga hal buruk terhadap Kejagung karena buruk kualitas penyidikan diawal kasus BTS itu,”cetusnya.

Masa sih bisa lebih banyak calon tersangka yang bisa dibuktikan oleh Hakim di Pengadilan ketimbang dari hasil kinerja penyidikan para penyidik? Jangan sampai masyarakat kembali memberi reaksinya.

“Jaksa Agung ideal harus memberi perhatian khusus. Sesegera saja tahan mereka-mereka yang jahat itu agar memudahkan penyidikan,”serunya.

Sebelumnya dugaan aliran dana itu telah diakui secara jekas dalam BAP Irwan Hermawan. Dan sekarang sudah diperkuat dengan fakta-fakta persidangan.

Total ada 11 pihak yang disebut Irwan turut menerima aliran uang, yaitu:

April 2021-Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.

Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.

Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.

Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.

Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.

Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.

Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.

Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.

November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.

Juni-Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.

Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

 

 

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen