Keras HYU Bersuara Tentang Korupsi DiPapua : Inspektorat Temuan APBD 2022 Rp1,5 T Sudah Ditindaklanjuti

oleh manager
97 tampilan
Bagikan berita ini

Jayapura(Jenderalnews.com) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2022 yang melampaui anggaran induk sebesar Rp1,5 trilliun lebih (Rp.1,575.824.280.357,97) telah ditindaklanjuti.

Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengatakan temuan BPK sebesar  Rp1,5 riliun pada APBD 2022 telah ditindaklanjut Pemerintah Provins Papua.

Tindak lanjut rekomendasi BPK dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2022 telah dilakukan, bahkan Gubernur Papua telah mempertanggungtawabkan realisasi belanja pada sidang di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

“Hasil temuan BPK dalam LKPJ tahun 2022 telah kita tindak lanjuti,”ungkap Anggiat menginteraksi desakan masyarakat terkait pertanggungjawaban keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2022-2023.

Anggiat mengaku Pemprov Papua melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempertanggungjawabkan keuangan.

Selain itu, kata Anggiat, sesuai intruksi Plh Gubernur kepada TAPD untuk menyusun dan membahas perubahan APBD bersama DPRP. “Temuan BPK sudah kita tindaklanjuti, sudah tidak ada masalah, APBD Perubahan 2023 juga sudah kita bahas dan selesai sesuai dengan jadwal,” ucapnya.

Sebelumnya, Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun anggaran 2022-2023.

Salah satunya, terkait pertanggungjawaban pengelolaan dana Rp1,5 trilliun tahun anggaran 2022 yang melampaui anggaran induk. Dan tidak jelas dasar hukum maupun kriteria pengelolaannya.

Ketua Umum DPN Gercin Indonesia Hendrik Yance Udam (HYU) mengatakan  pemeriksaan ini penting karena sejak roda pemerintahan di Provinsi Papua dikendalikan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur, pengelolaan keuangan di kantor Gubernur Dok II Jayapura mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Pemprov Papua harus mempertanggungjawabkan realisasi belanja yang melampaui anggaran induk sebesar Rp1,5 trilliun lebih.

Dengan rincian yaitu Belanja Barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar, Belanja Hibah senilai Rp437,44 miliar, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp27,54 miliar, Belanja Modal senilai Rp566,11 miliar, dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp141,02 miliar.

“Tahun 2022, Pemprov nyatakan bahwa tidak ada dana hibah dan bantuan sosial, namun kenyataannya dalam laporan keuangan 2022, masih ada dana hibah, bantuan sosial yang dilaporkan. Ini menjadi pertanyaan,”ungkap HYU, Jumat pagi, (25/08/2023).

“Penganggaran keuangan daerah Provinsi Papua senilai Rp 1, 5 T dipandang keliru, karena membelanjakan untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, sehingga perlu dipertanyakan kepada Ketua TAPD sebagai pihak yang bertanggung jawab,”tegas Ketum HYU. (RED/RL)

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen