3.884 Butir Ekstasi, Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun

oleh manager
100 tampilan
Bagikan berita ini

Karimun Kepri (Jenderalnews.com) -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3.884 pil ekstasi berwarna biru bertuliskan TIGER. Jumat (20/10/2023).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2081 / L.10.12/ ENZ.1 / 10 / 2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Herie Pramono S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba AKP IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., dan Kasubsipenmas Sihumas serta dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono S.H., S.I.K., M.H., mengatakan proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A /34/ IX / 2023 / SPKT Satresnarkoba Polres karimun, tanggal 21 September 2023 dengan tersangka inisial IL yang mana tempat kejadian perkara berada di Jl. Nusantara Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.40 Wib.

Adapun barang bukti narkotika Jenis Ekstasi yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 3.947 butir dan yang dimusnahkan sebanyak 3.884 butir yang mana sisanya sebanyak 63 butir narkotika jenis Ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan Blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Wakapolres Kompol Herie Pramono S.H., S.I.K., M.H.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. tutup Wakapolres Kompol Herie Pramono S.H., S.I.K., M.H.( Red)

Berita Lainnya untuk Anda

Tinggalkan Komen